Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Dari 44 Perkara

  • 3 tahun yang lalu
GORONTALO, KOMPAS TV - Puluhan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum dari pengadilan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada senin siang (22 Maret 2021).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum, sementara barang bukti narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya, dimusnahkan dengan cara dihaluskan dengan alat blender.

Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah, barang bukti dari 44 perkara kriminal sejak tahun 2020 hingga 2021 mulai dari pencurian, pembunuhan, narkoba hingga tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Pemusnahan kali ini, kasus narkoba mendominasi dari kasus lainnya yakni sebanyak 17 perkara dengan hasil sitaan narkoba jenis sabu seberat 47 gram.

"Jadi ada 44 perkara barang bukti yang kita musnakan, yang sudah diputus ingkrah oleh pengadilan Kota Gorontalo. ungkap Chairul Fauzi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Selain itu, barang bukti senjata tajam berupa parang dan panah wayer juga dimusnahkan dengan cara dipotong dengan alat pemotong hingga berukuran kecil.



#Pemusnahan #Barang Bukti #Kejari Kota Gorontalo

Dianjurkan