40 Perusahaan Baja Terindikasi Tak Sesuai SNI

  • last year

Kementerian Perdagangan mengungkapkan ada 40 perusahaan baja nakal yang memproduksi besi baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia atau SNI. 40 perusahaan tersebut, akan dikenai untuk ancaman sanksi pidana, paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Category

🗞
News

Recommended