Mahasiswa Kurir 135 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati di PN Medan

  • 9 months ago

PN Medan, Sumut, vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. Terdakwa DAS adalah mahasiswa di Kota Medan, terlibat pengiriman ganja.

 

Tidak main-main ganja seberat 135 kilogram dikirim dari Aceh ke Medan. Terdakwa bersama dua orang lainnya berperan sebagai perantara pengiriman.

 

Karena disebut bukan pelaku utama, DAS lolos dari hukuman mati. Pemilik ganja bernama Ipul hingga saat ini, Jumat (11/11) masih DPO.

 

Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution

Produser: B. Lilia Nova

Recommended