• 4 hari yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Rabu, 15 Januari 2025 - Dwi Honi Ongko Wijaya Layangkan Gugatan Uitvoerbaar bij voorraad atau semerta-merta di Pengadilan Negeri Pontianak, untuk eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung gugatan perdata atas kepemilikan tanah sertifikat hak milik nomor 665 tahun 1978 seluas 624 meter persegi di Jalan Ade Irma Suryani, Pontianak, setelah Oscar Haris hanya berbekalkan Surat Keterangan Tanah menang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara hingga putusan kasasi Mahkamah Agung, 21 Januari 2008. ***

Dianjurkan