Breaking News! MKMK Putuskan Anwar Usman Lolos Pelanggaran Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan, Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan itu dibacakan ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024)
Sekadar informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi
Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK
Reporter : Danandaya Arya Putra
Produser : Febry Rachadi
Category
🗞
NewsTranscript
00:00Mengingat undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
00:18dan Perlakuan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
00:25mengutuskan, menyatakan, hakim terlapak tidak terbukti melakukan pelanggaran perangkat konektif dan berlaku hakim konstitusi
00:33sebagaimana tertuang dalam rifik pantasan dan keseluruhanan dalam Sabta Kasar Utama
00:39Demikian diputus dalam rapat permusiawatan dalam rapat Majelis Kehormatan oleh ketiga