Majelis Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

  • 14 days ago

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. 

 

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).  Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun. 

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Produser: Akita AW

Video editor: Teguh Sugiarto

Recommended