SETARA Institute Menilai, Hak Guna Usaha 190 Tahun di Ibu Kota Negara Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur, Lebih Kejam dari Kolonial Belanda Jajah Indonesia Selama 350 Tahun

  • 3 bulan yang lalu

SAMARINDA, DIO-TV.COM, Kamis, 18 Juli 2024 –SETARA Institute ikut menyoroti fakta IKN mangkrak di Provinsi Kalimantan Timur.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2024, penjabaran teknis Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, tentang IKN, tidak konstitusional.

Karena Hak Guna Usaha atau HGU 190 tahun lebih kejam dari pemerintahahan kolonial Hindia Belanda yang dulunya hanya 75 tahun.

Investor tidak memerlukan masa HGU selama 190 tahun, karena pelaku usaha butuh social acceptance yang mesti diterapkan di Ibu Kota Negara (IKN).

HGU 190 tahun bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang: Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Bahkan melebihi hukum kolonial Hindia Belanda, Agrarische Wet 1870, dimana hanya memberi konsesi selama 75 tahun.

Demikian siara pers Nabhan Aiqani dan Pebria Prakarsa Renta, Peneliti Bisnis dan HAM SETARA Institute, Kamis, 18 Juli 2024.

Pengamat politik Anak Bangsa Televisi, Rudi S Kamri, nilai, HGU 190 tahun lebih kejam dari pemerintahan Hindia Belanda jajah Indonesia 350 tahun.

Peraturan Persiden Nomor 75 Tahun 2024, tentang: Percepatan Pembangunan IKN, ditandatangani pada 11 Juli 2024.

Beleid pasal 9 buka peluang pemberian hingga 190 tahun.

Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak pada semangat reforma agraria dan hak atas tanah.

SETARA Institute memandang proses pemberian HGU dengan semangat untuk memikat investasi secara tidak sehat.

Berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berkelanjutan.

Apalagi integrasi prinsip Bisnis dan HAM sama sekali tidak jadi konsideran kebijakan-kebijakan terkait dengan IKN dan percepatan pembangunan IKN.

Sejauh pembacaan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara melalui penetapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022, tentang: Ibu Kota Negara.

Sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek HAM oleh entitas bisnis dalam perjanjian investasi maupun perdagangan.

Dimana prinsip bisnis dan HAM saat ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar global.

“Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan bagai investor untuk terlibat dalam pembangunan IKN,” demikian SETARA Institute.

Prinsip Bisnis dan HAM menekankan bahwa setiap kontrak investasi harus memastikan penghormatan perusahaan terhadap HAM.

UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah.

Untuk mempertimbangkan beberapa aspek meliputi penilaian dampak HAM sebelum menyelesaikan kontrak investasi.

Memasukkan klausul dalam kontrak investasi negara-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati hak asasi manusia.

Dan menerapkan proses uji tuntas hak asasi manusia proses mengidentifikasi, mencegah.

Memitigasian memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk HAM yang aktual dan potensial.***

Category

🗞
Berita

Dianjurkan