MK Gelar Sidang Pengujian Materi UU Jabatan Notaris

  • bulan lalu
JAKARTA, POJOK.ID - Sidang permohonan uji materi Pasal 8 Ayat (1) guruf b dan Pasal 7 ayat (2) Udang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) Kembali digelar Mahkamah Konsitusi (MK) pada Rabu (31/7/2004).

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menyampaikan terhadap regulasi kebijakan hukum terbuka, Mahkamah tetap dapat memutuskan perkara terkait bilamana kebijakan yang dimaksud ternyata melanggar batasan kebijkan hukum terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah terbuka yang telah ditetapkan oleh Mahkamah melalui putusan-putusannya.

Hal ini juga telah dilakukan oleh Mahkamah dalam preseden putusan uji materi terkait open legal policy.

Dalam Putusannya Mahkamah memilih untuk menyerahkannya kepada lembaga pembentuk undang - undang, ternyata ditemukan fakta pembentuk undang-undang sangat lambat dalam menindaklanjutinya. Dampak dari lambatnya perubahan undang-undang dimaksud adalah pada pemenuhan keadilan dan hak konsitusional warga nerga.

Dianjurkan