Peneliti Pukat UGM Tanggapi Sanksi Pemotongan Gaji 20 Persen Nurul Ghufron oleh Dewas KPK

  • kemarin dulu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas atau Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran etik.

Sidang Etik Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji 20 persen selama 6 bulan di KPK.

Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dalam membantu mutasi salah satu ASN di Kementerian Pertanian.

Ghufron dinilai telah melanggar peraturan yang melarang insan KPK menyalahgunakan kewenangannya.

Selain pemotongan gaji, Dewas menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan selalu menjaga dan menati kode etik KPK.

Sanksi etik yang dijatuhkan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron menambah panjang daftar Pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran.

Apa dampak dari sanksi ini dan bagaimana memastikan Pimpinan KPK mendatang benar benar menaati kode etik.

Kita bahas bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Baca Juga Dewas KPK Ungkap Alasan Jatuhkan Sanksi Etik Sedang, Bukan Berat kepada Nurul Ghufron di https://www.kompas.tv/nasional/536390/dewas-kpk-ungkap-alasan-jatuhkan-sanksi-etik-sedang-bukan-berat-kepada-nurul-ghufron

#kpk #nurulghufron #kriminal


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/536415/peneliti-pukat-ugm-tanggapi-sanksi-pemotongan-gaji-20-persen-nurul-ghufron-oleh-dewas-kpk

Dianjurkan