Nyoman Sukena Terdakwa Pemelihara Landak di Bali Divonis Bebas

  • 2 jam yang lalu
KOMPAS.TV - Terdakwa I Nyoman Sukena yang terjerat kasus hukum karena memelihara landak Jawa telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Tangis haru terlihat dari raut wajah istri I Nyoman Sukena saat mendengar vonis bebas terhadap suaminya.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak terbukti dan mempertimbangkan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dibebaskan.

Sebelumnya, I Nyoman Sukena ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali karena ditemukan landak tanpa dokumen resmi di kediamannya.

Usai persidangan, terdakwa menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan.

#landak #bebas

Baca Juga Diduga Demi Uang Asuransi, Istri di Medan Nekat Bunuh Suami di https://www.kompas.tv/video/539580/diduga-demi-uang-asuransi-istri-di-medan-nekat-bunuh-suami



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/539581/nyoman-sukena-terdakwa-pemelihara-landak-di-bali-divonis-bebas

Dianjurkan