SUKABUMI, KOMPAS.TV - Gunawan Alias Sadbor, Tiktokers yang dikenal dengan narasi beras habis live solusinya, di tetapkan tersangka oleh Polres Sukabumi setelah menjalani pemeriksaan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Supendi alias Toed dan Gunawan alias Sadbor pemilik akun Tiktok Live. Kepolisian menjelaskan diamankan Sadbor berawal dari aduan masyarakt dan dilakukan patroli siber yang menemukan adanya indikasi mempromosikan website perjudian.
Akbp Samian dalam rilisnya, patroli tersebut polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, yang diberikan dari Website Flokitoto, situs judi online yang diduga merekam layar saat akun Sadbor86 mempromosikan situs mereka. Live streaming diunggah ulang oleh akun Tiktok @flokitoto. Promosi itu dilakukan oleh a-s dalam live streaming di akun Tiktok Sadbor.
Barang bukti yang diamankan dua buah HP, tabungan, spiker, pakaian dan tripod alat live yang digunakan. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jouncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasa 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dua tiktoker joget ayam patuk diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar.,
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551230/satreskrim-polres-sukabumi-tetapkan-dua-tersangka-live-sadbor
Akbp Samian dalam rilisnya, patroli tersebut polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, yang diberikan dari Website Flokitoto, situs judi online yang diduga merekam layar saat akun Sadbor86 mempromosikan situs mereka. Live streaming diunggah ulang oleh akun Tiktok @flokitoto. Promosi itu dilakukan oleh a-s dalam live streaming di akun Tiktok Sadbor.
Barang bukti yang diamankan dua buah HP, tabungan, spiker, pakaian dan tripod alat live yang digunakan. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jouncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasa 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dua tiktoker joget ayam patuk diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar.,
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/551230/satreskrim-polres-sukabumi-tetapkan-dua-tersangka-live-sadbor
Category
🗞
Berita