Sebanyak 8,5 kilogram sabu-sabu siap edar diamankan polisi. Barang haram tersebut rencananya bakal diedarkan di wilayah Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap dari penangkapan SP (30), yang diduga memiliki sabu-sabu pada 13 Desember 2024, di Cibiru, Kota Bandung. Data tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 478 gram. Kemudian muncul petunjuk adanya jaringan di wilayah Bekasi.
Di sana, polisi menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP, yaitu pria inisial IS (44). Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 2 kilogram. IS diketahui menyimpan 6 kilogram di rumah kontrakannya di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, IS dan SP dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap dari penangkapan SP (30), yang diduga memiliki sabu-sabu pada 13 Desember 2024, di Cibiru, Kota Bandung. Data tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 478 gram. Kemudian muncul petunjuk adanya jaringan di wilayah Bekasi.
Di sana, polisi menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP, yaitu pria inisial IS (44). Adapun barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 2 kilogram. IS diketahui menyimpan 6 kilogram di rumah kontrakannya di daerah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, IS dan SP dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita