• kemarin dulu
DS, 37 tahun, warga asal Cicendo, Kota Bandung diringkus polisi usai kedapatan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial DBL warga Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Pelaku melakukan aksi begal pantat terhadap korban saat hendak belanja di sebuah minimarket.

Aksi ini viral di media sosial karena pelaku sempat terekam kamera CCTV saat mengendarai motor di sebuah gang di Cimahi Utara, pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 12.30 WIB.

Saat itu, korban sedang berjalan di sebuah gang sepulang dari berbelanja di minimarket. Ia berpapasan dengan terduga pelaku atas nama Dani Setiawan yang tiba-tiba melakukan pembegalan pantat.

Atas perbuatannya, DS dijedat dengan Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling berat 4 tahun dan denda Rp50 juta.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan