• 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Tunggal Djuyamto menolak praperadilan pemohon Hasto Kristiyanto.

"Hakim berpendapat praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Praperadilan pemohon kabur dan tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Hakim menjelaskan alat bukti yang digunakan masing-masing tindak pidana, mempengaruhi penilaian, yaitu terkait perintangan penyidikan dan dugaan suap.

"Pemohon terkait 2 sprindik dalam 1 permohonan tidak memenuhi syarat formil," kata Hakim Tunggal Djuyamto.

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Agung

#hastokristiyanto #praperadilanhasto #kpk

Baca Juga Imbas Efisiensi Hingga 62 Persen, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan | EFISIENSI ANGGARAN di https://www.kompas.tv/nasional/573742/imbas-efisiensi-hingga-62-persen-pegawai-lpsk-sulit-beri-perlindungan-efisiensi-anggaran



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573757/tok-hakim-pn-jaksel-tolak-praperadilan-hasto-kristiyanto

Dianjurkan