JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sejumlah hal dibahas, termasuk revisi Undang-Undang TNI yang memuat pasal soal prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil.
Dalam RDP dengan Komisi I, Panglima menyampaikan persetujuan pihaknya atas revisi Undang-Undang TNI.
Undang-Undang saat ini dinilai sudah tak relevan dan perlu disesuaikan, di antaranya perluasan tugas dari tiga matra hingga penyesuaian beberapa frasa yang berkaitan dengan tugas pokok TNI.
Namun, Panglima menegaskan prinsip supremasi sipil harus tetap diutamakan dalam revisi Undang-Undang TNI.
Baca Juga Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer Usai Jabat Seskab di https://www.kompas.tv/nasional/580060/penjelasan-ksad-soal-letkol-teddy-tak-perlu-mundur-dari-militer-usai-jabat-seskab
#tni #panglimatni #revisi #uutni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580074/panglima-tni-uu-nomor-34-tahun-2004-sudah-tak-relevan-perlu-direvisi-dan-penyempurnaan
Sejumlah hal dibahas, termasuk revisi Undang-Undang TNI yang memuat pasal soal prajurit TNI bisa menduduki jabatan sipil.
Dalam RDP dengan Komisi I, Panglima menyampaikan persetujuan pihaknya atas revisi Undang-Undang TNI.
Undang-Undang saat ini dinilai sudah tak relevan dan perlu disesuaikan, di antaranya perluasan tugas dari tiga matra hingga penyesuaian beberapa frasa yang berkaitan dengan tugas pokok TNI.
Namun, Panglima menegaskan prinsip supremasi sipil harus tetap diutamakan dalam revisi Undang-Undang TNI.
Baca Juga Penjelasan KSAD soal Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer Usai Jabat Seskab di https://www.kompas.tv/nasional/580060/penjelasan-ksad-soal-letkol-teddy-tak-perlu-mundur-dari-militer-usai-jabat-seskab
#tni #panglimatni #revisi #uutni
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/580074/panglima-tni-uu-nomor-34-tahun-2004-sudah-tak-relevan-perlu-direvisi-dan-penyempurnaan
Kategori
🗞
Berita