Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menemui Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Pemberitaan JakTV sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Ninik menyebut akan memeriksa karya jurnalistik yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan JakTV.

Ketua Dewan Pers menyatakan karya jurnalistik dan perilaku jurnalistik termasuk dalam ranah etika jurnalistik yang berada di bawah pengawasan Dewan Pers.
Meski begitu, ia tetap menghargai proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga Tersangka Perintangan Penyidikan Kejagung, Direktur Pemberitaan JakTV Terima Uang Rp478 Juta! di https://www.kompas.tv/nasional/588688/tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-direktur-pemberitaan-jaktv-terima-uang-rp478-juta

#kejagung #tersangka #perintanganpenyidikan #direkturjaktv #dewanpers

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588689/direktur-pemberitaan-jaktv-jadi-tersangka-perintangan-penyidikan-kejagung-ini-langkah-dewan-pers
Transkrip
00:00Ketua Dewan Pers, Nini Rahayu menemui Kejaksaan Agung terkait penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka perintangan penyidikan.
00:08Nini menyebut akan memeriksa karya jurnalistik yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan JAK TV.
00:14Ketua Dewan Pers menyebut karya jurnalistik dan perilaku jurnalistik masuk dalam ranah etika jurnalistik yang ada di bawah pengawasan Dewan Pers.
00:22Meski demikian, Ketua Dewan Pers menyebut menghargai proses hukum yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
00:30Selanakan ya, menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat.
00:42Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai.
00:45Apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan.
00:56Kami ingin memastikan terlebih dahulu.

Dianjurkan