Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga.

Karen datang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Tangerang, Banten, tanpa didampingi kuasa hukum.

Tiba di Kejaksaan Agung, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, bilang Karen diperiksa penyidik mendalami perannya saat menjabat Dirut Pertamina.

Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011 - 2021.

Baca Juga Periksa Ahok di Kasus Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Soal Kemungkinan Pemanggilan Kembali di https://www.kompas.tv/nasional/580232/periksa-ahok-di-kasus-korupsi-pertamina-begini-kata-kejagung-soal-kemungkinan-pemanggilan-kembali

#kejagung #korupsi #pertamina

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588702/kejagung-periksa-eks-dirut-pertamina-dalam-kasus-korupsi-tata-kelola-minyak-terkait-kontrak-storage
Transkrip
00:00Saudara mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan diperiksa Kejaksaan Agung
00:04sebagai saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina Patraniaga.
00:13Karen datang menggunakan mobil tahanan dari lapas Tangerang, Banten tanpa didampingi kuasa hukum.
00:19Tiba di Kejaksaan Agung, Karen mengaku tidak memahami kasus yang membuatnya dipanggil penyidik.
00:24Kapus Penkum Kejagung Harli Siregar bilang, Karen diperiksa penyidik mendalami perannya saat menjabat tirut Pertamina.
00:32Sebelumnya, Karen dijatuhi pidana 13 tahun penjara sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung
00:38atas perkara korupsi pengadaan LNG tahun 2011 hingga 2021.
00:47Yang bersangkutan tentu akan didalami dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama
00:54Pertamina yang berdasarkan data yang dimiliki oleh penyidik
01:02bahwa yang bersangkutan itu pernah memberikan persetujuan terhadap kontrak
01:07terkait dengan kontrak storage yang ada di Merak.
01:15Dan kalau tidak salah itu jangka waktunya dalam kurun waktu 10 tahun.

Dianjurkan