Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
SOLO, KOMPAS.TV - Sengketa gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Pengadilan Negeri Kota Solo, berlanjut ke proses mediasi. Nantinya mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.

Mediasi ini rencananya akan digelar pada Rabu, 30 April 2025.

PN Kota Solo telah menetapkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Adi Sulistiyono, sebagai hakim mediator perkara gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Humas Pengadilan Negeri, Bambang Ariyanto, menegaskan, mediator akan hadir sesuai perintah pengadilan.

Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu tiga puluh hari. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

Baca Juga Isu "Matahari Kembar" di Indonesia, Adi Prayitno : Kabinet Hari ini Hampir Separuhnya "Jokowis Man" di https://www.kompas.tv/nasional/587335/isu-matahari-kembar-di-indonesia-adi-prayitno-kabinet-hari-ini-hampir-separuhnya-jokowi-s-man

#ijazahjokowi #jokowi #uns

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589717/gugatan-ijazah-sma-jokowi-masuki-tahap-mediasi-humas-pn-solo-guru-besar-uns-jadi-hakim-mediator
Transkrip
00:00Saudara sengketa gugatan ijasa Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo di pengadilan negeri Kota Solo berlanjut ke proses mediasi.
00:08Nantinya mediasi akan dipimpin hakim mediator yang telah ditetapkan pengadilan.
00:14PN Kota Solo telah menetapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 11 Maret Solo Adi Sulistiono sebagai hakim mediator perkara gugatan ijasa Presiden Ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.
00:27Humas pengadilan negeri Bambang Arianto menegaskan mediator akan hadir sesuai dengan perintah pengadilan.
00:35Mediasi akan berjalan dengan tenggat waktu 30 hari saudara.
00:39Apabila tidak mencapai kesepakatan maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
00:44Seraku hakim mediator Prof. Dr. Adi Sulistiono Sarjana Magister Hukum dan telah ditetapkan oleh selis hakim untuk dilakukan penetapan tersebut.
01:00Kemudian untuk itu persidangan selanjutnya tentunya terhadap perkara nomor 99 itu menunggu hasil laporan dari hakim mediator.
01:10Hasil sidang perdana gugatan terkait ijasa Presiden Ketujuh Joko Widodo di pengadilan negeri kota Solo menyepakati akan menempuh proses mediasi untuk penyelesaian perkara.
01:25Gugatan yang mempersoalkan ijasa SMA Jokowi itu dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufik.
01:31Melalui proses mediasi, penggugat berharap para tergugat termasuk Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo hadir dan menunjukkan izasah yang dipersoalkan.
01:41Di peraturan makam aku nomor 1 2016 tidak bisa diwakilkan.
01:47Jadi mediasi itu harus dihadiri yang bersangkutan.
01:50Prinsipal, untuk menjalankan perintah undang-undang itu yang harus hadir adalah Pak Jokowi sendiri, kemudian kalau dari UGM ya rektor sendiri,
02:02kalau Ketua KPU di Sulu ya Ketua KPU di Sulu, kalau SMA 6 adalah Kepala Sekolah Sulu.
02:07Jadi syaratnya memang hanya menunjukkan selesai?
02:10Iya, menunjukkan selesai, tetapi itu kan harus lewat sebuah proses verifikasi apakah itu benar-benar ijasa asli atau tidak.
02:17Sementara kuasa hukum tergugat Presiden Ketujuh RI, Jokowi Dodo, YB Irpan, akan mendiskusikan gugatan kepada Jokowi sebelum mediasi.
02:27Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa.
02:36Tuntutannya kepada pihak tergugat.
02:40Nah setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat oleh kuasa hukumnya berupa resume,
02:46saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak.
02:54Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi.
03:03Para pihak telah sepakat, guru besar bidang keperdataan Fakultas Hukum Universitas 11 Maret UNS Solo,
03:11Adi Sulistiyono yang akan menjadi mediator dalam perkara gugatan ijasa Jokowi.
03:16Adi mengatakan penyelesaian gugatan lewat mediasi didorong untuk mencapai kesepakatan atau win-win solution.
03:22Berbeda dengan perkara yang ditangani pengadilan, kalau pengadilan itu paradigma-nya win-win solution.
03:33Tetapi kalau saya sebagai mediator nanti paradigma-nya win-win solution.
03:38Jadi kami menginventarisasi kepentingan para pihak untuk kemudian kita beri masukan-masukan agar nanti para pihak sepakat.
03:48Besok kan kita baru penjajakan para pihak dulu, para pihak memukakan keinginan apa yang diinginkan.
04:02Mediasi antara penggugat dan tergugat perkara ijasa SMA Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo akan dikelar pada 30 April 2025.
04:11Tim Liputan, Kompas TV
04:13Saudara mediasi gugatan ijasa SMA Presiden ke-7 RI Indonesia Jokowi Dodo akan berlanjut ke proses mediasi.
04:23Selengkapnya kita Sapa Jurnalis Kompas TV, Widi Nugroho di Solo, Jawa Tengah.
04:28Selamat petang Widi.
04:29Ini pada tahap mediasi sebenarnya apa yang akan dibahas dan nanti bagaimana penyelesaiannya?
04:35Ya, saya dan saudara selamat sore. Memang besok dijatuhkan pada 30 April akan dilangsungkan mediasi
04:43perkait gugatan ijasa Presiden ke-7 Jokowi Dodo di Pengadilan Negeri Serangarto, Jawa Tengah.
04:49Pada saat mediasi tersebut dari penggugat ingin agar yang tergugat atau Jokowi Dodo hadir dan mengikuti proses mediasi tersebut.
04:58Memang secara regulasi mereka yang terlibat, artinya mereka yang bersekretah baik penggugat maupun tergugat wajib hadir dalam mediasi yang dilangsungkan sebelum nantinya sidang-sidang akan dilanjutkan.
05:13Tapi ada beberapa pengencualian memang ya sir untuk mereka yang tidak bisa datang seperti misalnya sedang dalam keadaan sakit, menjalankan tugas negara, atau sedang berada di luar negeri.
05:24Itu bisa menguasakan kepada kuasa hukumnya atau pengacara untuk mewakili dalam proses mediasi tersebut.
05:31Dan menarik untuk ditunggu karena kami sampai saat ini pun belum bisa mendapatkan konfirmasi baik dari Jokowi Dodo sendiri ataupun dari kuasa hukumnya apakah dia akan datang pada saat proses mediasi nanti.
05:42Perlu diketahui bahwa proses mediasi ini memang dilakukan pada saat atau pada pidana, pada persoalan perdata seperti yang dialami Jokowi Dodo saat ini.
05:52Jadi memang setelah sidang pertama, proses selanjutnya adalah mediasi selama 30 hari.
05:58Jadi ada tingkat waktu 30 hari di mana pengadilan memberikan waktu kepada kedua belatia untuk melakukan mediasi.
06:05Dan apabila dalam mediasi ini tidak dicapai kesepakatan apapun atau deadlock,
06:09maka proses persidangan akan dilanjutkan hingga nanti penyelesaian di pengadilan negeri Surakarta.
06:15Dan kedua belatia sudah sepakat menunjuk satu mediator, yaitu guru besar Universitas 11 Maret, Adi Fusional, sebagai mediator dan tidak menggunakan hakim mediator di pengadilan negeri Surakarta.
06:29Kedua belatia sepakat dan merasa bahwa guru besar Universitas 11 Maret ini, Prof Adi, sosok yang kompeten karena memang membidangi masalah perdata dalam disiplin ilmunya.
06:41Dan mereka berharap akan ada penyelesaian bagus dalam perdataan nanti mengingat pengugat menginginkan agar ada pembuktian ijasa tersebut.
06:55Satu yang digugat adalah Jokowi, kemudian SMA Negeri 6, KPU Kota Surakarta dan juga Universitas Jajah Mada.
07:01Empat-empatnya harus datang dan membuktikan jika memang benar nanti bisa ditunjukkan di mediasi ijasa dari Jokowi-Jajah tersebut.
07:10Dan harus dikonfirmasi keasliannya oleh siapa? Tentunya oleh yang mengeluarkan ijasa dalam hal ini SMA Negeri 6.
07:18Kenapa Universitas Jajah Mada dilibatkan? Karena mereka digugat karena Jokowi mengaku kuliah di Universitas Jajah Mada menggunakan ijasa SMA 6 tersebut.
07:28Sedangkan oleh pengugat ijasa SMA tersebut dirakukan keasliannya.
07:32Ini sebabnya ada empat tergugat yang diharapkan hadir bersama pengugat dalam sidang mediasi besok agar masing-masing pihak bisa istilahnya bernegosiasi ataupun dimediasi oleh mediator sehingga nanti akan disperoleh kesepakatan.
07:51Kembali lagi seperti yang tadi saya katakan apabila ini semua tidak terjadi kesepakatan untuk deadlock maka persidakan akan dilanjutkan lagi tentunya setelah tengah waktu 30 hari yang diberikan oleh pengadilan tersebut selesai.
08:03Baik, terima kasih Jurnalis Kompas TV.
08:06Pidinugro atas informasinya terkait dengan mediasi soal gugatan ijasa SMA Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dianjurkan