Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
KOMPAS.TV - Warga Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, kecewa atas penangguhan penahanan tersangka kasus pagar laut, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

Meski masa tahanan para tersangka telah melewati tenggat waktu, kasus tersebut belum juga disidangkan.

Warga yang tergabung dalam Laskar Jiban meluapkan kekecewaannya dengan menggelar aksi protes di tepi laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Mereka memprotes Bareskrim Polri atas penangguhan penahanan Arsin bin Asip bersama tiga tersangka lainnya.

Warga juga kecewa karena Bareskrim Polri dinilai tidak mengikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, warga meminta agar kasus pagar laut tidak hanya menjerat empat orang, termasuk Arsin bin Asip.

Penangguhan penahanan dilakukan karena masa tahanan para tersangka telah mencapai batas maksimal 60 hari sesuai KUHAP.

Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, tetapi berkas tersebut dikembalikan pada 16 April dengan catatan agar penyidik mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Arsin bin Asip.

#kadeskohod #kuhp #pagarlaut

Baca Juga [FULL] Upaya Polisi Cari 8 Tahanan Kabur Polres Lahat Sumatera Selatan di https://www.kompas.tv/regional/589783/full-upaya-polisi-cari-8-tahanan-kabur-polres-lahat-sumatera-selatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/589784/protes-warga-kohod-soal-penangguhan-penahanan-kades-dalam-kasus-pagar-laut
Transkrip
00:00Saudara warga Alarjiban, Desa Kohot, Kabupaten Tangerang, Banten,
00:04kecewa atas penangguhan penahanan tersangka kasus pagar laut termasuk Kades Kohot,
00:09Arsin bin Arsip, walau telah melewati tenggat masa tahanan,
00:13namun para tersangka tak juga disidangkan.
00:21Warga kampung Alarjiban yang tergabung dalam Laskar Jiban,
00:25meluapkan kekecewaannya dengan menggelar aksi
00:27di tepi laut Desa Kohot, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten.
00:34Warga memprotes Bares Krimpohri atas penangguhan penahanan Kepala Desa Kohot,
00:39Arsin bin Arsip, bersama tiga tersangka lainnya.
00:43Warga juga kecewa karena Bares Krimpohri dinilai tidak mengikuti petunjuk jaksa penuntut umum.
00:49Warga Alarjiban juga meminta agar kasus pagar laut tak hanya menjerat empat orang tersangka,
00:54termasuk Arsin bin Arsip.
00:55Kami Laskar Jiban adalah warga Desa Kohot yang terdampak langsung adanya pagar laut menyatakan.
01:02Satu, kami sangat kecewa Bares Krimpohri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Arsin CS.
01:10Dua, kami kecewa Bares Krimpohri tidak mengikuti petunjuk jaksa selaku penuntut umum.
01:18Tiga, kami menolak kasus pagar laut berhenti dan hanya menjerat pada empat orang tersangka.
01:26Fad, kami meminta Bares Krimpohri dan Kejaksaan Agung sinergi kembali dan menangkap pelaku pemagaran laut lainnya,
01:36serta melanjutkan perkara ini hingga persidangan dan hati memponis berat para terdakwa.
01:41Penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah masuk tengkat waktu sesuai kuhab,
01:49yaitu maksimal 60 hari.
01:52Bares Krimpohri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut ke Kejaksaan Agung.
01:56Namun berkas ini dikembalikan oleh jaksa pada 16 April dengan catatan
02:01agar penyidik mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Kades Kohot Arsin.

Dianjurkan