Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Polres Jembrana berhasil mengamankan Maskur, pria asal Sampang, Jawa Timur, usai mencuri kalung emas di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jembrana. Dengan total kerugian puluhan juta rupiah, aksi pencurian ini sempat meresahkan warga. Semeton, bagaimana pandangan kalian tentang penanganan kasus pencurian seperti ini?

Reporter : JBR
Editor : ACP

#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#Jembrana
#PolresJembrana
#Pencurian
#Kriminal
#BeritaHarian
#InfoBali
#Hukum
Transkrip
00:00Pencuri kalung emas di Jembrana berhasil dibekuk,
00:03Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pria bernama Maskur umur 27 tahun,
00:08asal Sampang, Jawa Timur,
00:10yang melakukan aksi pencurian kalung emas di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jembrana.
00:16Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengungkapkan,
00:20aksi pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 7 Wita di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Desa Melaya.
00:28Korban bernama Niwati mengalami perampasan satu buah kalung emas seberat 15,5 gram
00:34dengan kerugian sebesar 10.625.000 rupiah.
00:39Kemudian, Maskur kembali melancarkan aksinya di Jalan Gajah Mada, Banjarsebual, Desa Dangin Tukadaya.
00:47Di lokasi kedua korban bernama Gusti Ayuputu Yarti kehilangan dua buah kalung emas dengan total berat 38 gram,
00:531 gram, sehingga mengalami kerugian Rp26.250.000 rupiah.
01:01Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Jatan Ras Pores Jembrana berhasil menangkap Maskur
01:05di depan salah satu dealer sepeda motor di Denpasar Barat pada Jumat, 25 April 2025.
01:12Maskur kini dijerat dengan pasal 362 KUHP Yungto pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian,
01:18dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dianjurkan