Aksi pencurian motor di Banjar Hulun Danu, Desa Songan, Kintamani nyaris berakhir tragis saat pelaku hampir diamuk massa. Beruntung, Polres Bangli bersama Polsek Kintamani cepat bertindak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Semeton, bagaimana pandangan tentang fenomena main hakim sendiri seperti ini? Tulis komentarnya di bawah!
Reporter : BGL
Editor : ACP
#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#PolresBangli
#Kintamani
#Curanmor
#KriminalBali
#BeritaKriminal
#InfoBali
#BeritaTerkini
Reporter : BGL
Editor : ACP
#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#PolresBangli
#Kintamani
#Curanmor
#KriminalBali
#BeritaKriminal
#InfoBali
#BeritaTerkini
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Pelaku curan mor di Kintamani nyaris diamuk masa, pelaku curan mor di wilayah Banjar Hulundanu, Desa Songan, Kintamani nyaris babak belur di Hajar Masa.
00:10Beruntung, jajaran Polres Bangli bersama Polsek Kintamani segera turun ke TKP mengendalikan warga.
00:17Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan kema Polres Bangli.
00:22Kapolres Bangli, AKBPI Gede Putra dalam perserilis pada Senin, 28 April 2025 mengatakan,
00:30berawal dari laporan warga di Banjar Hulundanu, Desa Songan, Kintamani yang kehilangan sepeda motor yang diparkir di sebelah barat klinik bersama, Jalan Raya Songan pada Senin, 21 April 2025.
00:41Kemudian secara tidak sengaja korban melihat sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi DK3920P berada di atas sebuah mobil pickup warna putih
00:52dengan plat DK8672PF yang melintas di Jalan Raya Songan, Kintamani dan langsung menghentikannya.
01:01Korban langsung menanyakan asal-muasal motor tersebut.
01:05Terungkap motor tersebut diperoleh dari hasil membeli dari seseorang yang tidak dikenal.
01:09Setelah ditelusuri, pelaku yang tinggal di sebuah lahan parkir sebelah barat klinik bersama Jalan Raya Songan tempat biasanya korban memarkir kendaraannya.
01:19Ditambahkan, pelaku saat itu tidak bisa berkelit sehingga langsung dibawa ke kantor Desa Songan.
01:25Pelaku nyaris diamuk masa.
01:28Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
01:32Pelaku atas nama Sitam umur 50 tahun asal Pamekasan, Jawa Timur dan penadah motor curian,
01:39Rony Wijaya umur 32 tahun seorang pemulung asal Jember beserta barang bukti sepeda motor diamankan.
01:46Diketahui, modus pelaku mengambil motor korban yakni dengan cara mendorong kendaraan korban ke pinggir jalan.
01:52Selanjutnya berselang beberapa hari dijual kepada pemulung.
01:55Pelaku menjual sepeda motor curian tersebut seharga 200 ribu rupiah.
02:01Motifnya untuk kebutuhan sehari-hari.
02:04Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
02:10Terima kasih telah menonton!