Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar tersangka tindak pidana pencucian uang sejak Kamis (10/04/2025).

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut penyidik telah mengusut keterkaitan antara barang bukti sitaan penyidik dan aset harta Zarof Ricar.

Pada Oktober tahun lalu, penyidik Kejaksaan Agung menyita mata uang asing senilai lebih dari Rp900 miliar dan 51 kilogram emas.

Tidak hanya itu, saat ini Kejaksaan Agung juga memblokir beberapa aset harta Zarof Ricar seperti tanah, terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai penyidik Kejaksaan Agung akan lebih mudah untuk merampas aset tersangka.

Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA dan diduga menjadi makelar kasus saat bekerja sejak 2012 hingga 2022.

Sebagai penyelenggara negara, menurut Kejaksaan Agung Zarof tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Zarof diduga membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding hingga peninjauan kembali.

Usai mengungkap dugaan gratifikasi dan suap, kini Kejaksaan Agung masuk melalui jerat hukum tindak pidana pencucian uang.

Apakah ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia peradilan?

Kami bahas bersama Gayus Lumbuun, mantan Hakim Agung dan Yenti Garnasih, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Hanindyo dan Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/590152/buntut-vonis-bebas-ronald-tannur-heru-hanindyo-dan-zarof-ricar-ditetapkan-jadi-tersangka-tppu

#zarofricar #tppu #mafiaperadilan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590165/kenapa-zarof-ricar-baru-ditetapkan-jadi-tersangka-tppu-begini-kata-gayus-lumbuun-dan-pakar-tppu
Transkrip
00:01Kejaksaan Agung terus berupaya membongkar kasus bugaan mafia peradilan.
00:05Baru-baru ini Kejaksaan Agung menetapkan ex pejabat MA Zarof Rikar sebagai tersangka kasus TPPU.
00:13Dengan status tersangka kasus TPPU, Zarof Rikar kini dihadapkan pada dua kasus.
00:20Kasus TPPU sebagai tersangka dan ia juga menjadi terdakwa kasus gratifikasi maklar kasus di Mahkamah Agung.
00:27Saat menggeledah kediaman Zarof, beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung menyita uang senilai hampir 1 triliun rupiah.
00:36Juga emas 51 kilogram.
00:38Tak hanya itu penyidik Kejaksaan Agung juga memblokir sejumlah aset berupa tanah milik Zarof Rikar.
00:48Lalu bagaimana penyidik Kejaksaan Agung mengungkap TPPU dengan tersangka Zarof Rikar?
00:53Kami bahas usai tayangan berikut ini.
00:57Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar tersangka tindak pidana pencucian uang sejak 10 April 2025.
01:09Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyebut,
01:13penyidik telah mengusut keterkaitan antara barang buktisitaan penyidik dan aset harta Zarof Rikar.
01:18Menetapkan hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan harta kekayaan yang bersangkutan.
01:26Nah setelah itu tentu penyidik juga melakukan berbagai tindakan pemblokiran.
01:35Pemblokiran terhadap sertifikat kepemilikan hak atas tanah di berbagai tempat.
01:42Ada yang di Jakarta Selatan sebanyak kalau kurang lebih 10 ya.
01:48Kemudian ada di Pekanbaru setidaknya ada 7 bidang dan ada di Depok satu bidang.
01:55Nah semua ini tentu setelah dikompilasi, dipelajari.
01:59Pada Oktober tahun lalu, penyidik Kejaksaan Agung menyita mata uang asing senilai lebih dari 900 miliar rupiah dan 51 kilogram emas.
02:11Tidak hanya itu, saat ini Kejaksaan Agung juga memblokir beberapa aset harta Zarof Rikar seperti tanah terkait tugaan tindak pidana TPPU.
02:21Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM atau Pukat UGM Zainur Rahman menilai,
02:25Penyidik Kejaksaan Agung akan lebih mudah untuk merampas aset tersangka.
02:31Kalau menggunakan undang-undang TPPU, maka predikat krimnya atau pidana asalnya itu tidak wajib untuk dibuktikan.
02:40Jaksa hanya nanti dibebani-beban pembuktian berupa tindak pidana pencucian uangnya.
02:46Sehingga dengan TPPU itu diharapkan dapat efektif untuk merampas semua yang sudah disita itu.
02:56Zarof Rikar merupakan mantan pejabat MA dan diduga menjadi maklar kasus saat bekerja sejak 2012 hingga 2022.
03:05Sebagai penyelenggaran negara, menurut Kejaksaan Agung, Zarof tidak melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
03:12Zarof diduga membantu mengurus perkara baik di tingkat pertama, banding hingga peninjauan kembali.
03:19Tim Liputan, Kompas TV
03:20Usai mengungkap dugaan gratifikasi dan swap, kini Kejaksaan Agung masuk melalui jarat hukum tindak pidana pencucian uang.
03:31Apakah ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia peradilan?
03:37Kami bahas bersama Gayus Lumbun, mantan Hakim Agung dan juga Yenti Garnasih, pakar hukum tindak pidana pencucian uang TPPU.
03:47Selamat malam Dr. Yenti juga Prof Gayus.
03:50Selamat malam Mbak Friska
03:52Selamat malam Mbak Friska
03:54Selamat malam
03:55Selamat malam
03:57Selamat malam saya, Bu Yenti dulu karena ini kan yang terbaru tersangka TPPU.
04:01Tapi menariknya TPPU-nya diletapkan belakangan ya Bu, ya baru 10 April ini.
04:05Sementara untuk kasus mafia peradilannya, gratifikasi sudah terlebih dahulu.
04:09Bu Yenti melihat konstruksi kasusnya bagaimana?
04:13Ya, saya agak heran ya dengan Kejaksaan Agung ini.
04:16Jadi saya juga tidak sama dengan yang dari Bukat tadi.
04:19Ini TPPU-nya adalah TPPU atas kejahatan asal yang suap atau gratifikasi tadi.
04:26Biasanya berdasarkan pasal 75 kan sudah ada kejahatan asalnya yaitu suap atau gratifikasi.
04:33Karena 10 tahun itu kan belum tentu semua gratifikasi.
04:38Yang penting ada daripada dia korupsi kan?
04:40Nah itu kemana alirannya itu adalah TPPU?
04:44Nah biasanya berdasarkan pasal 75 itu dakwanya digabungkan.
04:48Dan pengadilannya bersamaan gitu.
04:50Ini kok dipisah.
04:51Yang satu sudah jadi terdakwa, yang TPPU adalah tersangka.
04:55Biasanya Kejaksaan Agung tidak melakukan itu.
04:58Ini kenapa ya?
04:59Sejak awal kita sudah tahu bahwa ini pasti ada TPPU.
05:03Tidak mungkin, tidak ada.
05:04Karena sudah 10 tahun gitu kan.
05:06Jadi saya nggak tahunya strategi apa yang digunakan oleh Kejaksaan Agung.
05:11Namun ya kurang strategis ya.
05:13Bisa jadi beberapa aset itu bisa sudah lama kan.
05:18Dari Oktober bisa sudah tidak ada dan lebih sulit dilacak lagi gitu.
05:22Meskipun yang kasus sebelumnya sudah ada di pengadilan,
05:26tapi Bu Yanti melihat bahwa bisa jadi untuk TPPU-nya ini tidak maksimal untuk disidik.
05:33Ya, karena kan yang 1 triliun dan hampir 1 triliun dan 51 kilogram emas itu kan menjadi sitaan tindak-tindak korupsi.
05:41Artinya ini ada sitaan-sitaan lain termasuk blokir dan sebagainya itu adalah aliran dari apa yang dia terima.
05:48Dan juga maksudnya TPPU-nya itu, TPPU itu selalu ada dua ya pasangan, aktif dan pasif.
05:55Jadi paling tidak ini nanti akan mengungkap siapa-siapa, orang-orang siapa yang menerima dari Zarob Rikar ketika dia menerima korupsi tadi.
06:06Selain yang 1 triliun dan 51 kilogram emas.
06:09Nah kalau dari Oktober tidak menggunakan TPPU, waktu itu baru kemudian 10 April kemarin ada TPPU-nya,
06:16bisa jadi ada beberapa yang disita tadi itu lebih dari ini yang tidak bisa kelacak gitu ya.
06:22Karena kenapa dipisahkan dan bedanya terlalu lama gitu, ini berbahaya sekali sebetulnya untuk strategi pengungkapan kasus korupsi dan TPPU.
06:30Kalau dari Prof Gayus, lihat strategi Kejaksaan Agung untuk memisahkan TPPU-nya baru ditetapkan sekarang,
06:36apakah ini akan jadi kendala juga dalam pengungkapan kasus?
06:39Ya tentu teknis penyelidikan dan penyelidikan memang tidak mudah untuk perkara ini.
06:46TPPU, tidak pidana penyelidikan uang itu banyak jenisnya ya.
06:51Salah satu diantaranya bagaimana TPPU melalui bank, kemudian melalui perusahaan-perusahaan yang didirikan,
06:59dan yang lain mengenai investasi di mana-mana.
07:03Jadi tidak mudah sebenarnya untuk mengungkap ini.
07:05Tapi kasus yang terjadi ini dengan tadi tersangka yang disebut namanya Pak Rikar misalnya,
07:13itu kan jenisnya berbeda.
07:15TPPU dalam lingkup tipikor khususnya gratifikasi atau suar.
07:21Nah, dalam hal ini memang ada beberapa yang saya perhatikan,
07:25yaitu memiliki ciri menyembunyikan, mengaburkan asal usul uang,
07:32dan itu menjadi pokok utama dari bagaimana kedagung harus menggunakan pandangan ini
07:39untuk melakukan penyelidikan dan penyelidikan.
07:41Tidak mudah.
07:43TPPU merupakan satu mata rantai yang panjang ya,
07:46di mana kaitan-kaitan pelakunya itu memang banyak.
07:50Tidak hanya yang disebut tadi.
07:52Tapi siapa-siapanya itu yang memang menjadi target nanti
07:55TPPU bisa mengikuti arus uang tadi.
07:58Jadi begini, kalau saya sebut mata rantai yang luas ini,
08:02sebenarnya memang perbuatan banyak orang.
08:04Tidak berdiri satu orang yang menerima atau satu orang yang memberi saja.
08:07Ini berkaitan dengan satu kegiatan tadi tipikor,
08:12spesifiknya adalah geristikasi atau swab dari siapa-siapa
08:17yang jumlahnya banyak sekali.
08:19Saya lihat ada nama-nama dicatat di sana.
08:22Jadi kalau pandangan saya,
08:24ini satu perbuatan yang memang sangat tidak mudah diusut,
08:28tetapi wajib untuk diusut untuk menemukan hasil kejahatan.
08:32Jadi kalau saya mengatakan pelaku-pelakunya itu,
08:34saya bisa mengutip sebenarnya sebuah lagu ini yang cocoknya.
08:38Lagu kopo-kopo malam.
08:41Kadang-kadang dibenci.
08:41Tapi kadang-kadang dibutuhkan.
08:44Nah yang membenci dan membutuhkan ini melakukan
08:46salah satu transaksi yang menjadi TPPU.
08:48Ya, nah bicara soal TPPU ini kan follow the money.
08:52Bu Yenti, agar efektif, how to follow the money,
08:55agar kita bisa tahu siapa-siapa saja,
08:57seperti yang tadi juga disampaikan Prof Gayus,
08:59bisa terjaring lebih banyak lagi
09:01dalam pengungkapan kasus mafia peradilan.
09:04Ya, sebetulnya kan gini ya,
09:05dari korupsinya sendiri juga tidak mungkin sendiri.
09:08Ini kan korupsinya sendiri,
09:09korupsinya sendiri yang sudah maju di kepingadilan ini kan
09:12juga sebetulnya dikembangkan.
09:14Dan kemudian, jadi pengembangan itu dari korupsinya,
09:17juga pengembangan dari TPPU-nya.
09:19Dari TPPU-nya itu memang khusus untuk follow the money,
09:23selain yang sudah disita kemarin itu,
09:25yang Oktober disita itu.
09:27Nah, follow the money ini saya gini Pak Gayus,
09:30memang tidak mudah tetapi,
09:32Cias Raya itu 2009 juga.
09:35Kemudian Asabri,
09:37banyak hal tidak seperti ini.
09:39Jadi, ini terpisahkan ya,
09:41karena kalau kita mau melihat,
09:47apakah gratifikasi saja,
09:49itu kan juga satu hal yang masih kita pertanyakan,
09:52apa ya selama 10 tahun itu semuanya gratifikasi.
09:54Karena beda sekali antara gratifikasi dengan swap.
09:57Di mana swap menyuap itu kan ada transaksional.
10:02Itu kan semua dilacak pakai handphone ya,
10:04pasti pakai gecek digital.
10:06Itu seharusnya dikembangkan dari sana.
10:09Kalau dari korupsinya itu pengembangkannya,
10:11untuk menangkap siapa-siapa sih,
10:13panitra siapa yang berhubungan dia,
10:15kasusnya siapa dan sebagainya,
10:17temposnya kapan,
10:18itu bisa lah.
10:19Tidak seminimal ini untuk korupsinya.
10:21Nah, kemudian apa yang dia terima itu,
10:24kita lihat alirannya dari rekeningnya dia.
10:26Kemana saja misalnya,
10:28ada pembelian-pembelian LHKPN yang tidak dimasukkan,
10:31ternyata ada.
10:32Termasuk yang dimasukkan pun akan ditanya sebetulnya,
10:35dari mana itu nanti bisa membuka TPPU,
10:38TPPU.
10:39Minimal TPPU itu adalah yang dia dialirkan ya dari dia,
10:43dia mengalirkannya ke mana membeli tanah-tanah itukah,
10:46ataukah juga mungkin kepada istrinya, kepada anaknya.
10:50Itu memang TPPU begitu.
10:52Kekeluarganya pun adalah yang mengalirkan,
10:56misalnya Rikar ini adalah TPPU aktif,
10:59dan penerima-penerimanya siapapun termasuk keluarganya itu adalah TPPU pasif,
11:03apalagi kalau ada orang lain.
11:05Jadi, harusnya seperti itu.
11:06Tapi pengembangan yang utama adalah justru dikorupsinya.
11:10Siapa sih yang pada waktu itu terlibat korupsi?
11:12Jadi, dari yang korupsi-korupsi itu,
11:14nanti kita kejar hakim-hakim mana, panitra mana yang terlibat,
11:17pengacara mana yang terlibat.
11:19Pada mereka ketika juga mendapatkan hasil korupsi,
11:22nanti mereka dikembangkan TPPU-nya mana.
11:24Itu baru nanti akan terungkap semuanya,
11:27akan lebih banyak lagi.
11:28Karena ini harus diselesaikan.
11:32Saya juga mengikuti Pak Gawas,
11:34saya juga nggak setuju kalau hanya PPM saja yang rotasi dan mutasi.
11:38Harusnya sampai ke Mahkamah Agung.
11:40Karena misalnya yang pengadilan Bandung,
11:44waktu itu ya Pak Gawas,
11:45ketua WKPN Bandung,
11:47itu kan ternyata sedang akan dipindah ke PT.
11:52Artinya, yang sekarang dianggap PN itu bisa jadi,
11:55itu kan terjadi 10 tahun yang lalu,
11:58sekarang mungkin sudah jadi hakim PT.
12:00Atau bahkan di Mahkamah Agung.
12:01Jadi, kalau rotasinya hanya sekitar PN,
12:05dan itu panitra hanya di PN saja ke bawah berapapun orangnya,
12:08rasanya ya tidak akan menyelesaikannya antara lain,
12:12dengan membongkar korupsinya semuanya,
12:14siapa saja,
12:15dan kemudian dari korupsi-korupsi itu bongkar lagi TPPU-nya.
12:18Nanti akan ketemu siapa memberikan,
12:20siapa bisa jadi panitra memberikan kepada hakim lain,
12:22itu memberikannya adalah TPPU.
12:24Itu akan banyak,
12:26dan harus banyak,
12:27karena 10 tahun ini kan.
12:29Begitu Pak.
12:29Nama-nama ini harusnya luar biasa,
12:31harus banyak,
12:32karena ya 10 tahun,
12:33kebayang kasus apa saja.
12:35Misalnya terakhir,
12:35kasus ONS lah,
12:37untuk kasus CPO itu,
12:39kan terbongkarnya salah satunya dari,
12:41untuk menelusuri kasusnya Zara Frikar ini,
12:44Prof Gayus.
12:44Artinya,
12:45sejauh mana sebenarnya,
12:47Kejaksaan Agung harus memaksimalkan,
12:50pengusutan Zara Frikar,
12:51yang bahkan ada catatannya selama 10 tahun itu,
12:54juga sekarang sudah dipegang oleh Kejaksaan Agung,
12:56untuk mengungkap Pavia Pradilan, Prof Gayus.
12:58Begini,
13:00dalam sisi singkat ini,
13:02tidak banyak waktu,
13:03saya hanya menafarkan dua konsep.
13:05Yang pertama,
13:06secara paksa,
13:07bahwa tersangka ini harus mengaku,
13:11aliran uang ini dari mana saja,
13:13dan siapa-siapa saja.
13:15Yaitu dengan cara,
13:16shifting the burden of proof.
13:18Membalik putih pemutian,
13:20yang tersangka harus menceritakan.
13:22Tapi ada konsep lain,
13:23mungkin lebih kompromistis ya,
13:25yaitu,
13:26bagaimana GC atau justice,
13:28kolaborator itu diterapkan.
13:29Yang persangkutan diberi kesempatan,
13:32untuk membuka secara sukarela.
13:34Ini dari mana saja,
13:36dengan kondisi,
13:37memberi perimbangan,
13:39memberikan penjagaan secara maksimal,
13:42atau sesama tanya,
13:43karena dia terancam dari banyak pihak,
13:45lalu memberi potongan hukuman.
13:47Tujuannya adalah,
13:48bagaimana mengungkap hal ini,
13:50maka dua konsep ini,
13:51bisa dijalankan dengan baik.
13:53Pilih salah satunya,
13:55dengan tegas,
13:55memaksa orang meraku,
13:57teorinya dengan menggunakan konsep,
14:00shifting the burden of proof,
14:01pembuktian yang terbalik,
14:03atau dengan sebaliknya,
14:05dengan konsep,
14:05memberikan kesempatan,
14:06yang bersama untuk mengaku,
14:08saat terbuka,
14:09mengurai semua,
14:11apa yang dikaburkan,
14:13asal usul uang itu,
14:14dengan memberikan berbagai fasilitas.
14:16Nah, apa terms and conditions-nya,
14:19cara ketentuannya,
14:20untuk opsi satu,
14:21dan opsi dua tadi,
14:22Prof Gayus?
14:24Ya, tentunya mudah.
14:26Sesanggung bisa,
14:27memiliki kewenangan,
14:28dalam hal tipikor itu,
14:29memaksa orang dengan,
14:31yang sebaliknya,
14:31memaksa dia menceritakan,
14:33dengan berbagai cara,
14:34yaitu cara-cara,
14:35yang sehidupan dengan penyidikan modern.
14:37Tetapi saya lebih prefer menggunakan,
14:39bagaimana tersangka,
14:41ini diberi kesempatan,
14:43mengungkapkan sendiri,
14:44yang dikaburkan,
14:45siapa memberi,
14:46siapa yang,
14:47dari mana itu,
14:49dengan cara,
14:49akan diberikan,
14:50dalam konsep,
14:51justice kolaborator.
14:55Berkaburasi,
14:56dengan pedagang hukum,
14:57yang mesti mau berbaik-baik,
14:59kemudian diberikan berbagai,
15:01fasilitas,
15:01penjagaan maksimal,
15:03kemudian,
15:04janji pemotongan nanti,
15:06nah, tapi itu nanti,
15:07akan berproses,
15:08itu pilihan sedikit.
15:09Tidak mudah,
15:10ini untuk menerusnya sendiri,
15:12dengan cara konvensional.
15:13Ini masih dengan,
15:14bagaimana,
15:15sentifik,
15:17penyidikan ini,
15:19akan lebih,
15:20teori-nya saya memilih,
15:22bagaimana memberi kesempatan,
15:23kepada yang bersangkutan,
15:24untuk membuka dengan sukarela,
15:26dengan berbagai fasilitas.
15:28kita bukan,
15:29ingin mendaulatkan kejahatan,
15:32atau kejabat berdaulat,
15:33tetapi ini satu sistem,
15:34yang mungkin bisa dikembangkan di Indonesia,
15:37khususnya untuk PIKOR,
15:38mengembalikan,
15:39sebesar-besarnya,
15:40keurian negara,
15:41atau potensi,
15:42negara menerima uang,
15:43menjadi hilang.
15:45Mungkin itu usulan saya.
15:47Kalau dari Bu Yenti,
15:49untuk memaksimalkan kembalinya uang negara,
15:51termasuk juga untuk memaksimalkan,
15:53mengungkap sebanyak-banyaknya siapa saja aktor,
15:56dibalik kasus mafia peradilan,
15:58apa yang bisa dilakukan?
15:59Usul Bu Yenti.
16:00Kalau saya ya,
16:02ini kan dia terungkapnya,
16:04sejarah Rikar,
16:05ini kan kasus Tanur itu kan ya,
16:08nah dimaksimalkan,
16:09pemeriksaan saksi-saksi di kasus itu,
16:12ya kasus itu akan lihat,
16:13kemudian orang-orang yang terlibat,
16:15dalam kasus menerima,
16:17hanya 1 miliar kalau nggak salah ya,
16:18yang di Surabaya itu kan,
16:20itu kasusnya dia.
16:22Nah, dari kasus yang Surabaya itu,
16:23malah terungkap,
16:24adanya penyitaan yang 1 triliun kan gitu,
16:27kita akan mencari,
16:28dari mana saja dia dapat 1 triliun,
16:31itu agak sulit kalau ke sana.
16:33Tetapi, kita mengoptimalkan,
16:35keterangan-keterangan dari tersangka,
16:37atau terdakwa lain,
16:38sekarang terdakwa yang ada kasus di Ronald Tamur,
16:41itu kita lebih-lebih ke sana,
16:42lebih ke sana,
16:44karena kalau pengakuan bisa saja dia tidak mengaku gitu ya,
16:47tidak mau mengaku dan sebagainya.
16:49Sejak awal kan kita bilang sayang sekali ya,
16:52ini bukan momentum untuk membuka semuanya,
16:54karena membukanya memang,
16:55ini kan ada 2 kasus sebetulnya jadinya ya,
16:572 kasus, di mana kasus kedua ini kemungkinan banyak sekali kasus.
17:00Kasus pertama,
17:01terungkapnya yang kasus besar ini adalah,
17:03ketika dia menerima 1 miliar atau 2 miliar itu,
17:05untuk kasus yang di Surabaya itu,
17:07yang sedang dijalaninya.
17:09Dan dalam rangka itu,
17:11terungkaplah,
17:111 triliun itu tidak mungkin itu dari kasus yang 1 miliar kan,
17:17sekarang ini kan sedang akan mencari,
17:19jadi saya juga nggak tahu ini TPPU-nya yang mana,
17:22karena kalau TPPU-nya yang 1 triliun ini kan belum dicari oleh dia,
17:26kejahatan asalnya yang mana.
17:28Tetapi dia ada TPPU,
17:29jadi memang harus dilihat,
17:31yang 1 miliar itu,
17:33TPPU-nya TPPU mana saja,
17:36yang dari 1 miliar dia nerima,
17:37dari situ dibongkar lagi,
17:38ada kejahatan korupsi-korupsi yang lainnya,
17:42yang belum tentu gratifikasi,
17:45saya berharap ini ada suap-menyuap,
17:47sehingga akan terungkap yang menerima suap itu siapa,
17:50yang memberikan suap itu siapa,
17:52kan akan terungkap,
17:53karena mengungkap yang memberi suap ini,
17:55akan mengungkapkan hakim-hakim mana saja yang menerima,
17:58siapa yang mau fasilitasi,
18:00apakah pengacara langsung,
18:02apakah melalui panitra,
18:03yang paling penting kan membersihkan panitra,
18:05dan hakim-hakim yang terlibat,
18:08atau terkontaminasi dengan perbuatan dari fikar ini,
18:12nah ini memang harus dipisahkan,
18:16bahwa korupsinya adalah korupsi,
18:18yang sekarang ini sedang jalan,
18:20korupsi yang jadi terdakwa,
18:22ini kan memang tidak ada TPPU-nya,
18:24nah sekarang TPPU-nya ini,
18:26TPPU yang mana,
18:27karena kalau dilihat tadi ada tanah dan sebagainya,
18:30tentu bukan yang Surabaya,
18:32karena yang Surabaya baru terjadi,
18:33akhir bulan tahun lalu,
18:35pasti ini tempos,
18:36jadi korupsi-korupsi yang 10 tahun itu,
18:39yang harus dicari,
18:40yang menurut Bukat tadi,
18:42TPPU-nya saja langsung nanti,
18:44tidak harus membuktikan,
18:46tidak juga,
18:46tidak mudah seperti itu,
18:48dengan TPPU ini,
18:50ada tanda-tanda terjadinya,
18:53transaksi yang dilakukan,
18:55yang di luar kemampuannya,
18:57itu kan ada indikasi TPPU,
18:58artinya,
18:59dari kejahatan mana,
19:00tanggal berapa,
19:01dan sebagainya,
19:01yang mestinya tidak terlalu sulit,
19:03karena akan dikaitkan dengan,
19:05berbagai kegiatan yang dilakukan,
19:08di kejaksa,
19:08di pengadilan sendiri,
19:10di mana,
19:11pada waktu itu yang bersangkutan,
19:12mungkin 10 tahun yang lalu,
19:13yang bersangkutan di mana,
19:15kemudian,
19:159 tahun yang lalu,
19:178 tahun yang lalu,
19:18begitu,
19:18mengurut rek rekordnya itu ya Bu ya?
19:20Ya,
19:21itu untuk mengurut tempos dilektinya kan,
19:23karena kan ada,
19:24itu kan nanti ada masuk,
19:25maka PPATK itu penting sekali,
19:27membuka rekening-rekeningnya kan,
19:29PPATK begitu,
19:31sudah ada ketersangkan TPPU,
19:33maka,
19:34cara memblokir,
19:35cara menyita,
19:36sudah lebih mudah,
19:36tidak harus mengundangkan,
19:37putusan pengadilan,
19:39beda kan,
19:40kalau hanya korupsi saja,
19:41saya kira,
19:42memang,
19:42memang,
19:43apa,
19:44ruwet ya Pak,
19:44Gayus ya,
19:45yang bikin ruwet kan,
19:46hakim itu sendiri,
19:47kenapa dia terlibat kan,
19:48maaf ya Pak Gayus,
19:49Pak Gayus,
19:50ya,
19:51betul,
19:53apalagi Prof Gayus,
19:54kita sudah berdiskusi,
19:56baru saja beberapa minggu kemarin,
19:57bagaimana,
19:58untuk melakukan reformasi,
20:00di berbagai lini,
20:01nah termasuk,
20:02kalau dari,
20:03kasus Zara Frikar ini,
20:04bagaimana jadi momentum,
20:06agar bersih-bersihnya,
20:07segera dilakukan Prof Gayus,
20:09karena pasti,
20:09ya memang,
20:10teori yang pertama itu,
20:13disebut sebagai teori pembalasan,
20:15dengan tegas,
20:15represif,
20:16untuk mengungkapkan,
20:17perbuatan ini,
20:18dikenal dengan retributif,
20:21retributif,
20:22retributif ini memang,
20:24satu tindakan represif,
20:26dibalikan itu,
20:27dia harus mengaku,
20:27bagaimanapun,
20:28ini dari mana,
20:30agak tidak mudah,
20:31apalagi zaman modern ini,
20:32kita harus perhatikan,
20:33berbagai,
20:33syarat HAM dan sebagainya,
20:36maka tetap saya mengusulkan,
20:38agar,
20:39ada konsep baru,
20:39yang disebut,
20:40rehabilitatif,
20:41atau responsif,
20:43merespon,
20:44bagaimana kejahatan ini,
20:45bisa terjadi,
20:46melalui,
20:47tadi,
20:48mau tidak mau,
20:49kita masih,
20:50kolaborasi,
20:50antara tersangkat,
20:52dengan penegak hukum,
20:53itu,
20:53teori-teori,
20:54yang di Amerika,
20:56dan baru-baru,
20:56ini sudah masuk di Indonesia,
20:58ada penjahat,
20:59berat apapun,
21:00pembunuhan,
21:01pun masih bisa itu,
21:02dengan JC,
21:04JC ini adalah,
21:05bagaimana keadilan itu,
21:07berkompromi,
21:08dengan penegak hukum,
21:09kemudian,
21:09dia diberikan,
21:11sejumlah,
21:12fasilitas yang lebih baik,
21:13daripada,
21:14teori yang lama,
21:15adalah pembalasan,
21:16atau dengan retributif tadi,
21:18diberikan,
21:19pengamanan,
21:20dia terancam,
21:20nanti orang-orang itu,
21:21maka secara maksimal,
21:23kemudian,
21:23dia akan mengaku,
21:24otomatis,
21:25karena dia akan,
21:25diberi keringanan,
21:27itu diatur,
21:28jelas diundang-undang,
21:30jadi harus,
21:31putar otak juga,
21:32penegak hukum,
21:33termasuk mengusahakan,
21:34berbagai langkah,
21:35termasuk tadi ya,
21:36soal rehabilitatif,
21:37dan responsif tadi,
21:37justice collaborator,
21:39agar bisa terungkap,
21:40siapa-siapa saja yang terlibat,
21:41TPPU-nya juga,
21:42meskipun tadi kata,
21:43Bu Yanti,
21:44rut ini harus diungkap,
21:46sampai tuntas,
21:47untuk dipertanggungjawabkan,
21:48ke publik,
21:48terima kasih,
21:49sekali lagi,
21:49Prof Gayus Lumbun,
21:50mantan Hakim Agung,
21:51terima kasih,
21:52Ibu Yanti Garnasi,
21:53Pakar Hukum Tindak Winera Pencijian Uang,
21:55selamat malam,
21:55kita ketemu lagi,
21:56bye-bye.
21:56Bye-bye.

Dianjurkan