JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi dan korporasi mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang aturannya ada di Pasal 27 UU ITE.
MK menegaskan, pasal tersebut hanya dapat digunakan dalam dugaan pencemaran nama baik, jika ditujukan kepada perseorangan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Pasal 27 UU ITE yang diajukan warga Karimun Jawa, Daniel Tangkilisan.
Dalam putusannya, MK mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi sebagai pihak yang bisa dicemarkan nama baiknya.
Pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perseorangan yang spesifik.
Pengajuan uji materi UU ITE soal Pasal pencemaran nama baik terhadap korporasi dan pemerintah diajukan aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Sebelumnya Daniel dijerat UU ITE karena unggahan di media sosial soal pencemaran limbah tambak udang di Karimunjawa.
Dia sempat divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah pada April 2024 lalu.
Daniel berharap perubahan UU ITE bisa membuat banyak pihak berani bersuara mengkritik kerusakan lingkungan.
Baca Juga Putusan MK soal UU ITE, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Kita Sama-Sama Hormati di https://www.kompas.tv/nasional/590389/putusan-mk-soal-uu-ite-wakil-ketua-dpr-sufmi-dasco-kita-sama-sama-hormati
#putusanmk #uuite #danieltangkilisan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590390/gugatan-aktivis-karimunjawa-menang-mk-batasi-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
MK menegaskan, pasal tersebut hanya dapat digunakan dalam dugaan pencemaran nama baik, jika ditujukan kepada perseorangan.
Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi UU Pasal 27 UU ITE yang diajukan warga Karimun Jawa, Daniel Tangkilisan.
Dalam putusannya, MK mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi sebagai pihak yang bisa dicemarkan nama baiknya.
Pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perseorangan yang spesifik.
Pengajuan uji materi UU ITE soal Pasal pencemaran nama baik terhadap korporasi dan pemerintah diajukan aktivis lingkungan asal Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Sebelumnya Daniel dijerat UU ITE karena unggahan di media sosial soal pencemaran limbah tambak udang di Karimunjawa.
Dia sempat divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah pada April 2024 lalu.
Daniel berharap perubahan UU ITE bisa membuat banyak pihak berani bersuara mengkritik kerusakan lingkungan.
Baca Juga Putusan MK soal UU ITE, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Kita Sama-Sama Hormati di https://www.kompas.tv/nasional/590389/putusan-mk-soal-uu-ite-wakil-ketua-dpr-sufmi-dasco-kita-sama-sama-hormati
#putusanmk #uuite #danieltangkilisan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/590390/gugatan-aktivis-karimunjawa-menang-mk-batasi-pasal-pencemaran-nama-baik-uu-ite
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mahkamah Konstitusi melarang lembaga pemerintah, institusi, dan korporasi
00:04mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang aturannya ada di Pasal 27 Undang-Undang ITE.
00:11MK menegaskan pasal tersebut hanya dapat digunakan dalam dugaan pencemaran nama baik
00:16jika ditujukan kepada perseorangan.
00:19MK memutuskan uji materi Undang-Undang Pasal 27 Undang-Undang ITE
00:23yang diajukan warga Karimun Jawa Daniel Tangki Lisan.
00:27Dalam putusannya, MK mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi sebagai pihak yang bisa dicemarkan nama baiknya.
00:35Pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perseorangan yang spesifik.
00:43Tentang informasi dan transaksi elektronik Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2024 nomor 1
00:49tambah Lembaga Negara Republik Indonesia nomor 6905
00:53bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
00:57dan tidak memiliki kekuatan hukum ikat secara bersarat
01:01sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah
01:05sekelompok orang dengan ide tidak spesifik
01:08atau tertentu institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
01:14Pengajuan uji materi Undang-Undang ITE
01:20soal pasal pencemaran nama baik terhadap korporasi dan pemerintah
01:24diajukan aktivis lingkungan asal Karimun Jawa
01:27Daniel Fritz Maurits Tangki Lisan
01:30Sebelumnya Daniel dijerat Undang-Undang ITE
01:33karena unggahannya di media sosial
01:34soal pencemaran limbah tambak undang di Karimun Jawa
01:38Ia sempat difonis bersalah dalam sidang
01:40di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, April 2024
01:44Daniel kemudian berharap perubahan Undang-Undang ITE ini
01:47bisa membuat banyak pihak berani bersuara
01:50mengkritik kerusakan lingkungan
01:52Ya tahun lalu itu kan saya diperkarakan
01:59dan bahkan sampai masuk penjara karena UITE
02:04padahal yang saya lakukan adalah menyuarakan
02:10ya kerusakan lingkungan gitu
02:14kalau ini bisa direvisi
02:18mana tidak bisa direvisi
02:22ini bukan cuma membantu saya
02:26tapi akan sangat membantu masyarakat luas
02:30khususnya mereka yang bersuara demi HAM
02:39apakah itu HAM lingkungan, HAM perempuan, buruh
02:43selamat menikmati