Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
Muncul wacana revisi UU Ormas untuk menanggapi kelakuan anggota ormas yang meresahkan belakangan.
Transkrip
00:00Sobat Republika, di belakangan ini kita dengar banyak kejadian-kejadian yang meresahkan terkait dengan anggota-anggota Ormas.
00:06Misalnya, hipunan kawasan industri, mereka mengatakan bahwa mereka rugi sebanyak ratusan triliun akibat investasi yang tidak jadi
00:12atau industri yang kabur setelah ditekan oleh Ormas-Ormas tersebut.
00:16Selain itu, akhir bulan lalu kita dengar di Depok ada pembakaran mobil kepolisian, 3 unit, oleh anggota Ormas saat mereka punya pimpinan yang tidak dicokok oleh kepolisian.
00:24Nah, kalau kita lihat sejarahnya, menurut Al-Isahab, wartawan Singa Republika Allah Yarohan, keberadaan pengamanan masyarakat ini sudah ada sejak tahun 1990-an sampai 1960-an.
00:34Nah, saat itu yang di Jakarta terkenal dipimpin oleh Kapten Imam Syafi'i alias Bang Pei.
00:38Bang Pei ini mengumpulkan jawara sebelum kemerdekaan untuk melawan Belanda.
00:41Nah, setelah kedaulatan dicapai oleh Indonesia, banyak dari jawara tersebut tidak masuk ke dalam militer.
00:47Akhirnya mereka kemudian membuat kelompok pengamanan di Jakarta.
00:49Nah, saat itu yang dibutuhkan karena keamanan selepas kemerdekaan itu demikian rawan.
00:55Nah, akhirnya kemudian mereka bisa berbasis menelakkan peremanisme di Jakarta.
00:58Tapi belakangan kita lihat, kelompok-kelompok ini mereka semakin melenceng dari tujuan awalnya.
01:02Mereka kita dengar malah melakukan intimidasi, minta THR ke perusahaan-perusahaan, juga ke usaha-usaha.
01:09Mendagri, Tentu Karnavian, seorang mantan kepolisian, punya ide untuk merevisi undang-undang Ormas.
01:14Dia bilang perlu pengawasan lebih ketat terhadap tindakan-tindakan Ormas ini juga keuangan mereka.
01:19Nah, persoalannya, sudah ada sebenarnya aturannya dalam undang-undang saat ini.
01:22Di Ormas, tepatnya di Pasal 50 Nilai 2, Ormas tidak boleh melakukan tindakan kekerasan,
01:28mengganggu ketentraman yang terlibat umum, atau merusak persisat umum dan persisat sosial.
01:32Ormas juga tidak boleh melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan mengundang pendagang hukum
01:35sesuai dengan menuntutkan peraturan perundang undangan.
01:37Nah, kemudian selain itu, jika melakukan tersebut, Ormas tersebut bisa ditegur secara tertulis,
01:42bahkan kemudian dibubarkan.
01:44Nah, jadi sudah ada ini aturannya.
01:47Tinggal kemudian bagaimana pendagang hukum?
01:49Melaksanakan peraturan tersebut.
01:51Jangan sampai justru wacana revisi undang-undang Ormas membuat kemudian
01:54seperti menunda-nunda penindakan terhadap anggota-anggota Ormas tersebut.
01:58Dan saya menjadikan alasan nih, karena sedang dibahas revisi undang-undang Ormas,
02:01tidak bisa dilakukan penindakan terhadap perwasan undang tersebut.
02:04Ini yang kita khawatirkan.
02:05Ingat, sudah ada dua Ormas yang pernah dibubarkan dengan undang-undang saat ini.
02:08Yang satu dibubarkan karena dianggap melakukan tindakan seperti pendagang hukum,
02:12melakukan sweeping-sweeping.
02:13Yang satu dianggap tidak menggunakan asas Pancasila.
02:16Jika mereka bisa dibubarkan ke masa lalu,
02:19maka anggota-anggota Ormas saat ini bisa ditindak.
02:21Anggota-anggota Ormas saat ini bisa ditindak.
02:21Anggota organisasi mereka, bila benar-benar melanggar, bisa dibubarkan.
02:25Demikian, saya Fertan Danzami.
02:27Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
02:28Terima kasih.

Dianjurkan