Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rekonstruksi atau reka adegan pemberian suap-gratifikasi senilai Rp 60 miliar untuk para hakim yang memvonis lepas tiga korporasi terdakwa korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Reconstruksi ini akan dibantu oleh penduduk dan memperhatikan
00:04berdasarkan dari fakta BAPI yang ada di Kepala Saksim dan Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala Kepala.
00:30Terima kasih telah menonton!
01:00Terima kasih telah menonton!
01:30Terima kasih telah menonton!
02:00Terima kasih telah menonton!