Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menpora, Roy Suryo menjawab soal adanya upaya mempolitisasi geger ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.

Roy Suryo menegaskan bahwa tidak ada motif politis dalam kasus ini. Dirinya menegaskan ada metode ilmiah dalam geger kasus ini.

Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan jika kasus ijazah Jokowi dibawa ke ranah ilmiah, para ahli seharusnya tidak bisa menjelaskan ijazah tersebut asli atau tidak.

Simak pembahasannya dalam DUA ARAH, episode "POLEMIK IJAZAH JOKOWI, AKADEMIS ATAU POLITIS?" Jumat, 2 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.

#ijazahjokowi #jokowi #duaarah

Produser: Theo Reza

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591055/debat-panas-roy-suryo-vs-kuasa-hukum-soal-motif-politis-geger-ijazah-ugm-jokowi
Transkrip
00:00Oke, kalau Prof Komar melihatnya ini apakah isu ini ya akademis atau politis lebih kentalnya?
00:10Ini bagian marketing UGM harus berpikir kreatif.
00:14Isu yang kontroversial jangan menjatuhkan UGM, tapi harus membuat UGM malah naik gitu.
00:21Karena dua-duanya orang UGM gitu.
00:23Yang membuat UGM, yang membuat UGM.
00:25Kalau dikemas secara bagus, ini buat UGM kerennya UGM.
00:29Branding maka? Malahnya branding ya?
00:31Iya, nah sekarang bagaimana itu UGM bisa mengemas seperti itu.
00:37Kalau Mas Ilham melihatnya ini, apa sih ujungnya apakah ini masalah apa? Masalah politis kah kalau dari sisinya Mas Ilham?
00:44Ya, saya tentu dalam perspektif punya negara milu ya, seharusnya ini muncul ketika pemilihan presiden sebelum pemilihan presiden berlangsung.
00:51Bukan sekarang.
00:52Bukan sekarang, sekarang saya melihatnya bahwa mungkin betul kata Prof Komar gitu.
00:58Kalau ada apa, politik timennya itu memang lagi wahnya sekarang gitu kan.
01:03Saya kurang ngerti, tetapi memang saya kira ini perlu untuk kemudian tunjukkan kepada masyarakat bahwa persoalan-persoalan konflik,
01:10konflik quote-unquote seperti ini, ya kita biarkan diranah hukum sebagai negara hukum dan dibuat secara sesemut mungkin.
01:17Tadi Pak Prof Surya udah mengatakan kepada Yaakob bahwa ini adalah diskusi yang baik.
01:24Saya kira ini mengajarkan kepada publik bagaimana cara kita menyelesaikan persoalan secara hukum.
01:28Oke, tapi sebenarnya ini gak bisa dibilang juga as simple as that sih Mas Roy.
01:34Ini kalau misalnya terbukti tidak asli, kan itu akan bermasalah dengan legitimasinya Pak Jokowi, makanya Pak Jokowi tidak menganggap ini sebagai hal yang ringan.
01:41Oh iya, tapi itu kan konsekuensi hukum ya, saya sengaja tidak mau sampai ke sana.
01:46Nah, artinya saya bicara ilmiah saja, kalau A bilang A, kalau B bilang B.
01:52Jadi kalau soal hukum terus sampai ada, oh nanti peraturannya semua dibatalkan, menurut saya tidak sampai sejauh itulah.
01:57Tapi kalau ada yang menganggap, oh ini gak ada apa-apanya, ada tuh anggota DPR siapalah gitu, yang kemudian bilang,
02:04kalau memang terbukti palsu gimana, mau apa, uduh pikirannya picik banget gitu.
02:07Oke, tapi kalau bicara soal ini, apa sih sebenarnya apakah Mas Roy siap?
02:12Karena kan kalau salah satu terlapornya, misalnya Mas Roy disitu mau dibuka juga kan sama Mas Yaakub,
02:17nanti akan diumumkan polisi.
02:19Tapi kalau pun iya, artinya kan konsekuensi hukumnya ada, sanksi ada penjara juga loh kalau terbukti.
02:24Gak apa-apa, Galileo-Galileo itu akhirnya sampai dihukum, kemudian Kopernikus itu dihukum karena mempertahankan bahwa bumi itu bulat,
02:31yang waktu itu dipercaya bumi itu lurus.
02:32Jadi clear aja, kalau saya katakan A, memang software bisa salah, peneliti bisa salah, tapi kami tidak boleh bohong.
02:40Tapi ini bukan motif politis?
02:41Oh, sama sekali enggak, aku udah enggak di politik lagi, Pak.
02:4415 tahun udah cukup, 5 tahun saya udah enggak di politik.
02:47Ini bukan residu politik juga, kan?
02:49Oh, enggak ada, enggak ada apa-apanya.
02:51Lihat foto-foto saya juga dulu sama Pak Jokowi juga banyak.
02:53Masih ada disimpan?
02:54Masih ada, enggak ada soal, ya soal SMK, soal ANU, enggak itu kan sebelah sejarah.
02:59Nah, kalau Mas Yaakub lihat ini ada motif politik enggak, residu politik atau enggak sih?
03:04Mungkin saya tidak bisa berkomentar ke arah sana ya.
03:07Tapi Pak Jokowi menikatinya seperti apa?
03:08Yang saya sebenarnya ingin sedikit komentari itu, yang menurut saya itu ini jelas tidak ilmiah.
03:14Kenapa?
03:15Karena seorang ilmuwan tentunya ketika menganalisi suatu dokumen tidak bisa mengatakan ini asli atau palsu.
03:21Itu adalah hak pengadilan nanti yang menentukan ini asli atau palsu.
03:24Seorang ilmuwan tentunya bisa menggunakan analisa pendekatan dan lain-lain untuk mengatakan ini identik atau tidak identik.
03:30Masalah palsu atau asli itu nanti wawonan pengadilan.
03:33Makanya itu, kenapa kalau ada seorang yang menganggap dirinya ahli mengatakan ini adalah dokumen asli atau palsu, itu sangat disayangkan.
03:42Karena kan keterangan ahli ini mbak, di 184 kuhab juga pasalnya, itu keterangan ahli hanya salah satu alat bukti.
03:49Alat bukti kan ada keterangan ahli, keterangan saksi, ada bukti surat, ada petunjuk, keterangan terdakwa.
03:55Nah jadi keterangan ahli itu pun ketika kita di persidangan, itu hanya sebagai pendukung, salah satu alat bukti saja.
04:00Jadi kalau ada seorang ahli yang membilang, itu pasti palsu, itu fix, ya itu bagaimana kita menyikapinya?
04:08Ini mungkin saya tanya sedikit sama Mas Roy.
04:10Karena ini dua spesies yang berbeda, di hukum begitu, tapi di ranah akademik, hukum pun kadang-kadang tidak diperlukan.
04:15Saya tanya Mas Roy sedikit, Mas Roy kan sering menjadi ahli juga di persidangan tentunya.
04:20Pernah tidak seorang hakim di kasus nanya, dokumen ini asli atau palsu?
04:25Kan enggak mungkin, karena hakim akan menanya, pendapat Anda tentang dokumen ini analisanya seperti apa?
04:32Baru dijelaskan.
04:33Tapi yang namanya definisi fake, true, atau false, itu ada dalam ilmiah Mas.
04:38Bukan, kalau seorang ahli bisa menyatakan suatu dokumen palsu, ini fix, absolut.
04:43Untuk apa ada sidang?
04:44Untuk apa ada pengadilan yang menentukan bahwa ketok pasal terbukti, ini pemalsuan, dokumen ini palsu.
04:50Kalau seorang ahli dapat menjelaskan itu absolut, ya maka apa guna pengadilan?
04:54Jadi kan ini yang harus bisa dibedakan gitu, bahwa seorang ahli tentunya boleh saja.
04:59Dengan segala keilmuwan yang dimiliki, kami hormati untuk menganalisa suatu dokumen,
05:03dengan metodologi juga tertentu, apakah cara pendekatannya itu secara historis, normatif, yuridis, dan lain-lain.
05:09Makanya ahli itu pendapatnya ilmiah Mas, bukan untuk dikriminalisasi.
05:14Betul, ilmiah, kalau ilmiah tidak mungkin menyatakan asli atau palsu Mas, itu masalahnya.
05:18Bisa.
05:18Ilmiah itu adalah identik atau tidak identik.
05:22Kalau nanti ternyata seorang ahli menjelaskan, oh ini bisa diduga palsu, itu kita hormati.
05:29Tentunya itu juga akan dipertimbangkan oleh hakim dalam satu perkara, dapat dipertimbangkan.
05:33Tapi tidak mungkin, karena apa gunanya pengadilan, Pak?
05:36Pengadilan lah yang bisa menentukan ini asli atau palsu.
05:39Oke, emang kalau ke pengadilan Mas Roy mau bawa apa?
05:42Menyiapkan apa ke pengadilan?
05:43Iya, bukti-bukti kemarin bahwa itu adalah primary evidence yang sempat kita periksa.
05:48Dan juga kalau misalnya di sana ada, oh ini ijazahnya, yang ini yang dikatakan asli.
05:53Oke, kita periksa bersama-sama, kita fair, ada ahli atau ada pakar forensik dari sana.
05:58Ahli saksi ada.
05:59Ahli ada telematika dari sana, dan kemudian setuju usulnya Prof Komar tadi dibuat terbuka.
06:03Kalau perlu memang dibuat terbuka di kampus dulu misalnya, itu oke, itu bagus sekali.
06:07Bukan, maksudnya itu disiarkan terbuka, sehingga dengan demikian masyarakat akan bisa lihat diskursusnya yang menarik.
06:15Tapi sekali lagi memang, memang beda spesies ini menarik.
06:18Ya gitu, enggak apa-apa.
06:19Oke, kalau dari Prof Komarudin, terakhir.
06:23Apakah ini, jadi kasus ini malah juga menjaga nama Pak Jokowi tetap ada di panggung politik saat pernah tugas?
06:30Ini bisa ditarik agak ke politik, bisa.
06:34Dan di Indonesia, apa sih yang bebas dari politik?
06:38Kedua, ke ilmu hukum bisa.
06:41Dibuat karena sain eksak juga bisa.
06:44Jadi memang nanti kita lihat pendekatannya apa yang mau dipakai oleh pres pengadilan.
06:50Sebab kalau sain itu di laboratorium sain.
06:53Tapi kalau masalah pidana hukum, itu di ruang pengadilan hukum.
06:58Nah, isu ini mau ditarik ke mana?
07:00Nah, ke politik, ke ilmu hukum, atau pure science.
07:05Ini khawat saya ada metodologi pendekatan yang berbeda.
07:09Tapi setidaknya dari dua teman saya ini, saya sudah menikmati.
07:13Kalau ini kita lihat dengan hukum mana-hukum.
07:16Politik teimen tadi ya, Prof.
07:17Tapi sebenarnya kalau Prof, konsekuensinya akan lebih berat di mana?
07:21Pelapor atau terlapor?
07:22Karena ini kan bawa ke ranah hukum.
07:24Bagi saya, prosesnya, metodenya, niatnya yang benar transparan.
07:31Sehingga keputusan itu nanti rakyat bisa menerima.
07:36Bahwa tidak bulat semua orang menerima pas diada.
07:39Tapi selesai masalah ini.
07:41Sebab kalau tidak selesai, aduh betapa bodoh enggak sih, boro-boro mengejar koruptor gitu.
07:47Kalau hanya membuktikan ijazah aslinya dan tidak aja tidak bisa.
07:51Itu kan faktual.
07:52Gimana?
07:54Jadi di sini pertaruhan juga hukum.
07:56Bisakah jadi panglima, bisakah menentaskan kasus ini salah satunya?
08:01Tapi masing-masing pihak itu dong, pasti akan siap ya.
08:03Oh siap.
08:04Konsekuensinya ya.
08:05Sudah pasti.
08:06Jadi di bawah ke ranah hukum, terima kasih atas waktunya.
08:09Mas Ilham terima kasih, Mas Yaku terima kasih, Mas Lai terima kasih, Prof Komar terima kasih.
08:14Demikian dua ramah ini, saya Friska Klarissa pamit undur diri.
08:17Sampai jumpa, selamat malam.

Dianjurkan