JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Jokowi, Yakub Hasibuan mengatakan bahwa Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya secara umum. Hal ini dilakukan agar tak tidak dijadikan modus untuk menjatuhkan orang. Serta menciptakan preseden yang kurang baik.
Sementara dilain sisi, Mantan Ketua KPU, Ilham menegaskan bahwa verifikasi Ijazah milik Jokowi sudah clear.
Simak pembahasannya dalam DUA ARAH, episode "POLEMIK IJAZAH JOKOWI, AKADEMIS ATAU POLITIS?" Jumat, 2 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.
#ijazahjokowi #jokowi #duaarah
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591056/roy-suryo-sebut-jokowi-yang-bikin-gaduh-gegara-ijazah-kuasa-hukum-ini-sangat-buruk
Sementara dilain sisi, Mantan Ketua KPU, Ilham menegaskan bahwa verifikasi Ijazah milik Jokowi sudah clear.
Simak pembahasannya dalam DUA ARAH, episode "POLEMIK IJAZAH JOKOWI, AKADEMIS ATAU POLITIS?" Jumat, 2 Mei 2025 pukul 20.30 WIB, LIVE di KompasTV.
#ijazahjokowi #jokowi #duaarah
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/591056/roy-suryo-sebut-jokowi-yang-bikin-gaduh-gegara-ijazah-kuasa-hukum-ini-sangat-buruk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Menurut emat saya, apa yang terjadi terhadap Mas Roy Suryo, Rizmo, Dr. Tifa, dan Fadila,
00:12ini adalah salah satu bentuk pembungkaman terhadap suara-suara kritis.
00:20Dan ini sebenarnya melanggar hukum, karena kebebasan orang untuk mengularkan kependapat itu dijamin oleh konstitusi.
00:27Jadi, kalau orang paham tentang konstitusi, pemerintah paham tentang konstitusi,
00:34maka suara kritik tidak boleh dilawan dengan mengkriminalisasi seseorang lewat laporan kekepolisian.
00:45Terima kasih Anda masih bersama kami di dua arah. Mas Yaakub, apa iya itu pembungkaman suara-suara yang kritis, kata Pak Abra?
00:52Saya rasa perlu dibedakan antara suara yang kritis dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar ataupun fitnah ya.
00:58Karena mungkin bisa kita pahami semua, Pak Jokowi sudah menjabat selama 10 tahun sebelum beliau purna turgas.
01:05Selama 10 tahun ini sangat terbuka dengan apapun masukan-masukan kritik-kritik yang menurut saya pribadi justru sebagian besar banyak yang melewati batas.
01:13Yang seharusnya mungkin Pak Jokowi memiliki hak untuk mengadukan atau melaporkan dan sebagainya.
01:17Tapi beliau tidak lakukan, termasuk mengenai ijasa palsu ini.
01:212023 beliau masih menjabat semua, kalau kita ngomong simpelnya, semua masih under his control.
01:28Tapi beliau tidak melakukan apapun.
01:31Di gugat pun beliau respon dengan menjawab gugatannya.
01:35Artinya menghormati proses hukum yang berlaku, gugatan perdata dibalas perdata, gugatan tun dijawab secara tun.
01:42Tapi sekarang beliau sudah bukan lagi presiden.
01:44Kali ini beda?
01:45Kali ini tentunya sangat beda. Beliau bukan lagi presiden, tetapi masih ada saja tuduhan-tuduhan seperti itu.
01:52Justru sekarang Pak Jokowi menggunakan haknya sebagai warga sipil biasa.
01:56Karena semua orang itu kan ikul di hadapan hukum.
01:58Ini juga yang paling penting.
01:59Bahwa jangan seakan-akan pernah menjabat, seakan-akan berkuasa sehingga haknya lebih rendah dari masyarakat.
02:07Kan tidak.
02:08Apa karena dia pernah menjabat jadi dia tidak boleh melaporkan kalau ada orang yang melakukan dugaan tindak pidana terhadap dia.
02:13Kan itu tidak masuk akal.
02:15Itulah kenapa seluruh kritik-kritik yang luas yang membangun itu sangat di-welcome.
02:19Tapi harus dalam koridor hukum.
02:21Oke, harus dalam koridor hukum.
02:23Mas Roy, rasanya ini kriminalisasi atau enggak?
02:25Ya memang hak keluarga negara Pak Jokowi untuk melakukan.
02:27Makanya saya berpesan juga waktu itu.
02:29Jadi karena yang kami sampaikan itu adalah telah ah ilmiah, berdasarkan ilmu pengetahuan dan research.
02:33Maka ini adalah kalau sampai ada yang melakukan kriminalisasi lagi, ya ini sangat tidak elok.
02:41Jadi artinya apa yang disampaikan itu kan semuanya sudah diatur ya.
02:44Betul bahwa kalau dikatakan tadi itu jangan-jangan nanti source-nya ngambilnya dari sosmed.
02:49Enggak sama sekali.
02:50Saya enggak pernah ngambil dari sosmed ya.
02:53Kalau tidak dipastikan oleh orangnya.
02:54Ketika itu dipastikan bahwa ini asli, bahkan dalam utasnya dia nulis ya.
02:58Si Sandi itu, ini saya dapat dari Pak Jokowi langsung.
03:01Bah, menariknya ya.
03:03Ini saya bantu juga.
03:04Ketika saya ketemu dengan yang bersangkutan, saya bilang, selesai udah ternyata.
03:07Karena dia bilang, dapatnya tidak dari Pak Jokowi.
03:09Yaudah, hati-hati Mas Anda.
03:11Oke, nah ini soal ijasa ini apa yang Mas Ilham lihat?
03:14Apa bedanya dengan kasus yang tadi sempat disimpa sama Mas?
03:17Justru saya kemudian ingin mengatakan bahwa KPU memverifikasi berkali-kali.
03:21Bahwa ini ada prinsip kehatian di sini.
03:23Misalnya saja ketika tadi Mas Uryo mencontohkan Pak Jasa lagi.
03:27Ketika itu di Simalungun, dia bisa jadi bupati.
03:30Tapi ketika menjadi gubernur, KPU melakukan tim verifikasi kembali.
03:34SMA yang mengeluarkan ijasa yang diserahkan kepada kami untuk Pak Jasa lagi itu ternyata sekolah tadi tidak mengakui.
03:42Sekolah tadi tidak mengakui.
03:44Pak bisa begitu?
03:45Ya, sehingga kami membuat pertidakan tegas mengatakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara ketika itu.
03:49Bahwa ini tidak bisa kemudian dilowoskan menjadi calon pasangan gubernur di Pilkada 2018 lalu.
03:56Nah, saya ingin membuktikan bahwa kemudian KPU melakukan verifikasi dengan hati-hati, dengan benar dan melibat terbanyak pihak terkait dengan ahli-ahli pendidikan dan bahkan juga pihak sekolah itu sendiri.
04:07Nah, ini kan bahwa sebetulnya kalau kemudian KPU dianggap mungkin misalnya ada kesalahan di KPU.
04:13KPU membuktikan bahwa di Provinsi Sumatera Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara Utara
04:43bersekolah. Ya, bagus itu. Enggak, ini
04:45saya puji ya, KPU ketika melakukan di
04:47Sumatera Utara, mohon itu juga dilakukan
04:49juga pada yang kita perbincangan ini.
04:51Apakah dalam kasus ijazahnya
04:53Pak Jokowi ya, kalau ini misalnya bukan ijazah
04:55satu, apakah KPU juga memverifikasi
04:57adanya ijazah SMA
04:596, yang kemudian
05:01di situ masih tertulis SMPP, betul
05:03SMPP, karena namanya Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan.
05:05Tapi ada dalam kurung
05:06SMA 6, gitu.
05:09Padahal SMA 6-nya itu belum ada di tahun itu.
05:11Apakah itu diverifikasi atau tidak?
05:13Tentu-tentu diverifikasi ya, kalau kemudian
05:15jadi gini, ada persyaratan-persyaratan
05:17yang kemudian kita harus verifikasi
05:19berdasarkan peraturan pengundang-undangan.
05:21Kalaupun kemudian peraturan pengundang-undangan
05:23mengatakan bahwa dari SD, SMP,
05:25SMA, dan di saat
05:27terakhir, tentu kami juga harus bisa melakukan
05:29verifikasi terhadap tatanan tersebut.
05:31Gitu kan? Nah, sama seperti
05:33ketika pilihan 2018 lalu,
05:35SMA-nya ternyata bermasalah.
05:37Kami ceritakan bahwa
05:38SMA tersebut menyatakan bahwa
05:41yang bersangkutan tidak pernah sekolah di sini
05:43dan ijazah ini tidak pernah dikeluarkan oleh sekolah tersebut.
05:45Maka kami menyatakan tidak mau disalah.
05:47Oke, artinya kalau track record-nya Pak Jokowi
05:48clear dari Bupati Kota Solo.
05:54Kami melakukan verifikasi ulang.
05:55Tidak lantas kemudian menggunakan
05:56data yang pernah dilakukan oleh KPU sebelumnya.
05:59Nah, seperti itu.
06:00Jadi diverifikasi ulang ya?
06:01Tapi sekali lagi, KPU,
06:03saya harus membawahi,
06:04KPU melakukan verifikasi
06:05kepada institusi yang bersangkutan.
06:07Tidak melakukan verifikasi.
06:08Ada jawaban enggak, Mbak?
06:10Boleh tanya, Pak Elam.
06:10Ada jawaban enggak terhadap kemarin
06:12Dr. Taufik yang kemudian melakukan gugatan itu
06:15mengecek kepada KPU,
06:17ternyata data-data Pak Jokowi itu
06:18enggak ada semua.
06:20Gitu, kosong.
06:21Wah, kalau dalam masa sekarang saya tidak tahu.
06:23Tapi ketika kami,
06:25ketika saya terus terakhir,
06:26kami mengetahui jawab di Pemilu 2019,
06:29data itu kami pampang.
06:30Dan itu masanya Mas Elam waktu itu ya?
06:32Dan itu di masa kami.
06:33Tidak tahu di masa sekarang saya tidak tahu.
06:35Oke, kalau Prof Komar,
06:37apakah ini masih harus jadi
06:38soal administrasi ini jadi pintu masuk?
06:41Lebih dalamnya lagi polemik soal ini.
06:42Akhirnya, yang ingin saya sampaikan bahwa
06:46Pak Jokowi, si Presiden,
06:50itu sudah milik bersama, milik bangsa.
06:52Jadi kalau toh rakyat ada mempertanyakan,
06:56persoalkan, itu bagus-bagus saja.
06:58Dan Pak Jokowi tidak perlu tersinggung
07:00karena dia milik rakyat.
07:02Namun, saya juga milik hak dia,
07:04kalau sudah berlebihan, merasa tersinggung,
07:06dia punya hak untuk milik diri.
07:09Sebagaimana kalau saudara-saudara juga punya masalah,
07:13dia juga punya hak untuk mempertanyakan.
07:15Setuju, Prof.
07:16Jadi masalah yang punya-punya hak.
07:17Di sinilah nanti lembaga polisi atau pengadilan
07:21yang kemudian mengolah proses.
07:24Tapi hak masing-masing itu dijaga.
07:27Jadi saya membela Pak Jokowi,
07:28sekaligus juga saya membela hak Anda.
07:31Etika, berkomunikasi, bernegara,
07:33bermedsos ini yang perlu kita jaga.
07:35Sekarang semakin liar, semakin kacau.
07:38Jadi menurut Prof,
07:39akan lebih etnis kalau ini memang prosesnya berlangsung
07:43hingga ke pengadilan?
07:44Oh iya, bagi saya ini bagus.
07:48Dan hati-hati dengan orang-orang yang sengaja
07:50mengacau, mengoboh-oboh, mempermainkan,
07:53karena selalu ada penumpang gelap
07:56setiap isu-isu itu.
07:57Ini yang perlu ada pendidikan politik bagi rakyat.
08:00Oke.
08:01Jadi meskipun pasalnya yang jadi persoalan kan,
08:04pencemaran nama baik dan fitnah,
08:05ada atau tidaknya fitnah dan pencemaran nama baik itu
08:08harus dibuktikan di pengadilan begitu ya, Prof?
08:09Oke, tepuk tangan untuk Prof Komarudin tadi.
08:12Hak warga negara, Mas Yaakub.
08:14Artinya, ya kalau sekarang Anda siap
08:16untuk membongkar buktinya di depan penyelidik
08:18sudah dibuka, itu ijasa,
08:20semua bukti-bukti yang dipunyai oleh Pak Jokowi.
08:22Ya, sudah diberikan.
08:23Kemarin juga sudah Pak Jokowi membawa langsung,
08:25karena kami juga sudah menduga akan diminta,
08:27sudah dibawa langsung ijasa SD, SMP, SMA, hingga kuliah.
08:30Semua sudah diperlihatkan sejala jelas.
08:32Sudah diperlihatkan sejala jelas,
08:34apa yang menjadi masalah lagi?
08:35Agak lucu juga sebenarnya,
08:36karena kan baru pelaporan pertama,
08:38baru LP, baru di BAP,
08:40gak apa-apa kalau itu untuk,
08:41tapi kan petugas yang memeriksa bukan petugas forensik,
08:44jadi paling dia yang melihat
08:45semacam wartawan yang di Solo,
08:47yang ditunjukkan itu,
08:49dia tidak bisa memiliki arti apa-apa.
08:51Justru yang diperlukan,
08:53Mas Yaakub kemarin itu kalau saja,
08:55di situ cukup, misalnya diterima,
08:56oke cukup ya,
08:57tapi kemudian bukti-bukti itu
08:59dibawa ke Solo pada hari yang sama,
09:01karena pada hari yang sama sebenarnya
09:03ada mediasi,
09:04dan di situlah diperlukan ijasa itu tampilkan.
09:07Kok malah ditolak yang di Solo?
09:08Kenapa Mas?
09:09Sayang.
09:10Untuk yang di Solo kebetulan,
09:11karena itu ditangani oleh rekan kami yang lain,
09:13secara kredit etik kami tidak bisa mengontari, Mas.
09:16Tapi mengenai barang bukti,
09:18apakah ijasa nanti,
09:19kenapa diperlihatkan hanya pada penyidik,
09:21tentunya kami menghormati proses,
09:23dan kalaupun nanti dimintakan lagi,
09:25di penyidikan,
09:26atau di persidangan,
09:27tentunya kami siap untuk memberikan.
09:29Pasti itu diperlukan.
09:29Oke, nah tapi kenapa sih tidak ditunjukkan langsung aja,
09:32bahwa ini ijazahnya asli loh,
09:34kenapa harus lewat jalur pengadilan,
09:36lewat jalur penyelidikan,
09:37dan nanti juga sampai ke pengadilan.
09:39Tentunya pertama tidak ada kewajiban hukum Pak Jokowi ya,
09:41untuk memperlihatkan itu,
09:42dan ini akan menjadi presiden yang sangat buruk mbak,
09:44jika ini dilakukan oleh Pak Jokowi.
09:45Kenapa?
09:46Bayangkan jika ada seorang pejabat,
09:47atau seorang masyarakat biasa lah yang dituduh,
09:50ijazah Anda palsu,
09:51Anda harus perlihatkan.
09:52Oke, anggaplah seorang yang dituduh ini memperlihatkan satu,
09:55satu orang A.
09:57Ada B lagi minta,
09:57apa harus diperlihatkan lagi?
09:58Ada C lagi,
09:59kalau ada seribu orang yang meminta,
10:01apa semua harus diperlihatkan?
10:02Ini kan presiden yang tidak baik.
10:03Apalagi kalau nanti ini digunakan sebagai modus,
10:06untuk menjatuhkan orang-orang yang sedang menjabat,
10:09dan sebagainya.
10:10Jadi kita tidak mau ini menjadi suatu presiden yang buruk,
10:13bagi penegakan hukum di Indonesia,
10:14dan praktik politik juga di Indonesia.
10:16Ini yang kita jaga mbak.
10:17Oke,
10:18apa ini mengadang-ngada permintaan untuk melihatkan di dunia ini?
10:21Gak apa-apa,
10:22kita hormati Pak Yaakob,
10:23tadi terlalu jauh tadi ya,
10:24kalau seorang pejabat publik,
10:26dia harus mau menunjukkan,
10:27dan itu ada diatur,
10:28dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,
10:30nomor 14 tahun 2008,
10:31dan bukan termasuk pasal yang dikecualikan di pasal 17.
10:35Kalau pasal 17 itu yang dikecualikan nilai,
10:37oke,
10:37kalau nilai itu transkrip gak usah mah.
10:39Kalau KHS,
10:39kartu hasil studi gak usah,
10:41itu hak pribadi.
10:42Rekam medik kesehatan,
10:43itu jangan,
10:44karena itu adahan pribadi.
10:45Kemarin juga ada kasus,
10:46selebriti ditulis pernah mengidap,
10:48apa gitu,
10:48waduh itu malah gak boleh.
10:49Tapi kalau itu misalnya,
10:51kartu rencana studi,
10:53kalau misalnya itu bukti-bukti KKN,
10:56ya harus dibuka sebenarnya,
10:57skripsi,
10:58ijazah juga.
10:59Jadi memang,
11:00saya setuju tadi yang disampaikan pada acara Rosi kemarin ya,
11:04Prof Hamid Hamaluddin,
11:07sayang banget nih yang memulai gaduhnya,
11:08ya memang Pak Jokowi,
11:09karena seawal gak mau menunjukkan itu.
11:11Yang memulai gaduhnya malah disebutnya Pak Jokowi?
11:14Nah itu kan mindset yang saya bilang kan,
11:15mindsetnya seakan-akan yang dituduh jadi yang salah.
11:17Nah ini yang harus sangat kita putar Mbak,
11:19ini sangat buruk jika ini dibiarkan terjadi,
11:21oleh karena itu kita tunggu persis persidangan,
11:23agar mindsetnya berubah semua,
11:25kebenaran terungkap,
11:26segalanya terang beneran.
11:27Oke jadi pertanyaannya begini loh,
11:29ini kemana,
11:30akan kemana ujungnya,
11:32kasus ini akan dibawa kemana ujungnya,
11:34dan motifnya apakah betul,
11:35untuk hukum,
11:36mencari hak,
11:37ataukah politis?
11:38Kita akan bahas itu saja.
11:39Kita akan bahas itu saja.
11:39Kita akan bahas itu saja.