Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • hari ini
KOMPAS.TV - Pemerintah telah membentuk satuan tugas atau Satgas Anti Premanisme.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, bilang Satgas Premanisme akan dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan.

Satgas dibentuk sebagai langkah memberantas aksi premanisme dan ormas yang mengganggu iklim investasi.

Merespon permasalahan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat yang meresahkan, Puspom TNI melakukan kerja sama dengan Polri untuk melakukan penertiban.

Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan jika ada oknum TNI yang terlibat dalam organisasi masyarakat dan meresahkan warga, maka Puspom TNI akan langsung menangani kasus tersebut.

Sedangkan jika anggota ormas yang meresahkan berasal dari masyarakat sipil, maka kasus tersebut segera ditangani polisi.

Baca Juga [FULL] Polri-TNI dan BIN Bergabung Berantas Premanisme Berkedok Ormas! di https://www.kompas.tv/regional/592069/full-polri-tni-dan-bin-bergabung-berantas-premanisme-berkedok-ormas

#premanisme #satgas #tni #polri


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592219/berantas-preman-berkedok-ormas-pemerintah-bentuk-satugas-tugas-anti-premanisme
Transkrip
00:00Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Anti-Premanisme.
00:06Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bilang Satgas Premanisme akan dipimpin Menko Polkam Budi Gunawan.
00:12Satgas dibentuk sebagai langkah memberantas aksi premanisme dan ormas yang mengganggu iklim investasi.
00:18Ada Satgas dari Polkam, eh Polkam. Ada Satgas yang nanti kemendaki selama kematian.
00:24Tugas utamanya Pak, sebenarnya apa Pak untuk Satgas Premanisme? Target yang mau dikejar apa Pak?
00:29Tidak diantaranya kan mengenai apa penegakan aturan-aturan yang tidak ada ya.
00:34Sebetulnya dalam aturan-aturan itu mengenai keormasan, karena ada yang badan hukum, ada yang terdaftar.
00:40Ada yang tidak terdaftar.
00:42Kalau yang badan hukum terdaftar, itu yang melakukan penindakan adalah kalau ada perjudi pelanggaran, itu adalah dari Kementerian Hukum.
00:51Karena yang memberikan uji badan hukum adalah Kementerian Hukum.
00:57Kalau yang ormas yang tidak berhukum, tapi terdaftar di Kementerian Hukum, maka yang melakukan tindakan sanksi administratif oleh pelanggaran, itu adalah dari Kementerian Hukum.
01:12Kalau sangsinya pelanggaran lebih dana, otomatis yang menetapkan adalah dari Kementerian Hukum, Kepolisian terutama.
01:21Jadi Satgas ini lebih utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang membuat apa.
01:28Merespon permasalahan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat atau ormas yang meresahkan,
01:35Puspom TNI melakukan kerjasama dengan Polri untuk melakukan penertiban.
01:39Dan Puspom TNI, Majen Yusri Nuryanto menegaskan, jika ada oknum TNI yang terlibat dalam organisasi masyarakat dan meresahkan warga,
01:46maka Puspom TNI akan langsung menangani kasus tersebut.
01:49Sedangkan jika anggota ormas yang meresahkan berasal dari masyarakat sipil, maka kasus tersebut segera ditangani oleh polisi.
01:55Ya intinya kita tetap, tujuannya adalah menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat.
02:03Ya selalu kita bersama dengan Polri untuk menjaga kamtip mas.
02:08Kita memang ada fungsi di sini adalah lead pamfik ya.
02:14Lead ini adalah intelijen ya, dimana kita selalu berkolaborasi,
02:20bekerjasama dengan intelijen-intelijen yang lain ya, dengan kepolisian, kemudian mungkin dari BIN, kemudian dari BAIS.
02:29Ya ini ya informasi-informasi yang ada lah.
02:33Jadi kita kombin, kita analisa untuk dilakukan pencegahan-pencegahan.
02:38Sementara itu, Komisi 3 DPR melakukan rapat dengan Advokat Antipremanisme atau Tumpas.
02:45Anggota Advokat Antipremanisme, Saur Siagian, menyampaikan sejumlah contoh aksi premanisme yang meresahkan di kalangan masyarakat.
02:52Saur menyebut, tindakan meresahkan itu tidak hanya berpancaman verbal,
02:55melainkan juga tak segan menggunakan senjata.
02:58Dirinya mendesak Komisi 3 DPR untuk segera menangani permasalahan premanisme yang berkedok ormas.
03:02Inilah contoh-contoh kita meminta supaya Komisi 3 mendesak KUMHA Menteri Dalam Negeri.
03:09Hei, mengapa ini? Kemudian tidak ada tindakan.
03:16Nah inilah beberapa contoh kita katakan.
03:18Ini telanjang di tempat kita.
03:21Bagaimana dengan yang lain?
03:23Kita-kita kalau, saya selalu mengatakan,
03:25kalau aparat negara yang kita biayai dari APBN kita dipersenjatai saja tidak mampu berbuat apa-apa.
03:35Saya tidak tahu Komisi 3 mungkin secara pribadi Anda mungkin berhak untuk mengusulkan untuk punya senjata ormas-ormas itu.
03:42Mereka pakai, ada PM-nya, telanjang sekali itu pestol-pestolnya, tidak ada itu ditangkap.
03:50Aksi premanisme berkedok ormas sebelumnya terjadi di sejumlah wilayah.
03:53Salah satunya di kawasan Kemang Jakarta Selatan,
03:56polisi mengamalkan 10 orang dalam kasus penyalahgunan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak.
04:01Insiden penyerangan ini diduga dipicu perebutan lahan sengketa.
04:05Sementara di Sarang Banten, polisi menangkap 66 orang yang diduga preman di sejumlah titik tempat keramaian.
04:11Dari 66 orang, 13 orang langsung diproses secara hukum
04:14lantaran diduga melakukan aksi tindak pidana yang meresahkan warga.
04:18Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan