Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswi ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri usai diduga membuat meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi itu, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi menilai mahasiswi itu lebih baik mendapatkan pembinaan dibandingkan dihukum.

"Kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan, pada Sabtu (10/5/2025).

Sementara itu, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) mendesak mahasiswi yang ditangkap segera dibebaskan.

"Kami terus mengusahakan berbagai upaya untuk pembebasan keluarga kami," ujar Ketua Kabinet KM ITB, farrel Faiz, Sabtu (10/5).

Baca Juga Telisik Kasus Mahasiswi ITB Buat Meme AI Prabowo-Jokowi dan UU ITE: Bentuk Kriminalisasi Kritik? di https://www.kompas.tv/nasional/592570/telisik-kasus-mahasiswi-itb-buat-meme-ai-prabowo-jokowi-dan-uu-ite-bentuk-kriminalisasi-kritik

#mahasiswaitb #meme #polisi

Video Editor: Galih

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/592583/mahasiswi-ditangkap-polisi-usai-bikin-meme-prabowo-jokowi-ini-respons-km-itb-hingga-istana
Transkrip
00:00Pres rilis KMITB, tuntutan pembebasan mengenai penahanan salah satu anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung.
00:08Menanggapi fenomena terakhir, penahanan yang terjadi pada saudara kami yang diduga melanggar Undang-Undang ITE,
00:15keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung telah melakukan pendampingan terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapatnya
00:20dan menyuarakan kebebasan berekspresinya semenjak bulan Maret 2025.
00:25Berbagai upaya sudah dilakukan untuk memastikan keselamatan dari saudara kami.
00:32Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan yang strategis bagi keluarga kami yang ditahan.
00:42Kami terus melakukan pendampingan dengan keluarga korban dan tim kuasa hukum
00:46dan menghormati segala keputusan keluarga serta tim kuasa hukum dalam hal ini adalah penyebaran informasi
00:51serta penanggapan dan juga eskalasi isu yang akan dilakukan ke depannya.
00:57Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan solidaritas secara penuh untuk pembebasan keluarga kami.
01:04Kami meyakini bahwa keselamatan dan kebebasan hak-hak bersuara dan berekspresi bagi seluruh rakyat
01:10dan juga bagi seluruh anggota keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung
01:14perlu untuk dijaga dan dilindungi.
01:17Kami terus mengusahakan berbagai upaya untuk pembebasan keluarga kami.
01:21Langkah yang telah diambil dilakukan secara terukur dan terkoordinasi
01:26sehingga tidak kontraproduktif untuk memastikan keselamatan dari keluarga kami
01:30untuk mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
01:35Oleh karena itu, keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung menyatakan
01:391. Keprihatinan dan menyatakan penolakan terhadap tindakan penahanan
01:45yang dilakukan terhadap salah satu anggota keluarga kami.
01:482. Tuntutan pembebasan terhadap saudara kami yang saat ini sedang ditahan.
01:53Kebebasan berekspresi seharusnya dilindungi oleh hukum dan tidak justru dikriminalisasi.
01:593. Ajakan kepada seluruh elemen KMITB, akademisi, dan seluruh masyarakat sipil
02:05untuk bersatu dalam semangat membawa negara ini menjadi tempat yang lebih baik,
02:09penegakan hukum yang tepat dan berkeadilan,
02:13menjaga solidaritas, dan bersama-sama mengawal proses ini untuk pembebasan keluarga kami.
02:20Penahanan saudara kami ini bisa dilihat sebagai bentuk dari penyempitan ruang berpendapat
02:24bagi seluruh rakyat Indonesia.
02:27Hal yang dilakukan keluarga kami lebih baik dilihat
02:30sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan
02:34artificial intelligence yang berdampak negatif.
02:36Kami sangat menyayangkan hal tersebut, bahwasannya membungkam satu suara kritis
02:41adalah ancaman bagi kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia.
02:46Hari ini, satu dari kami ditindas.
02:49Maka seluruh keluarga KMITB bersuara,
02:53patah tumbuh hilang berganti,
02:55gugur satu tumbuh seribu.
02:57Untuk Tuhan, bangsa, dan alamah matar.
03:00Bandung, 10 Mei 2025,
03:02Ketua Kabinet Keluarga Masyuswa ITB.
03:04Sekian.
03:06Ya, kalau kita melihat respon tersebut, Mbak Yap,
03:12terlihat narasi yang disampaikan Pak Budi itu juga
03:15barangkali itu sangat berlebihan yang dicapkan terhadap mahasiswa ya.
03:20Yang kita perdagaskan ya,
03:21namanya pejabat negara bukan hanya jabat yang kekal
03:25terhadap hukum ataupun terhadap kritikan ya.
03:28undang-undang kita kan dalam demokrasi ini udah dibebaskan dalam hal ekspresi terkait dengan
03:36bagaimana meme ini kan sebuah kombinasi untuk menyampaikan sebuah kritikan terhadap sosial maupun politik.
03:42Hal yang wajarlah dipergunakan oleh dunia politik dalam ini.
03:46Namun yang perlu kita pertegas adalah sikap dari mahasiswa yang menyampaikan meme yang dibuat Prabowo dengan Jokowi saat itu,
03:55barangkali itu sebuah sikap dari mahasiswa terhadap melihat realita kebijakan-kebijakan hari ini.
04:00Barangkali itu yang mendorong atas pembuatan hal tersebut.
04:03Namun kita melihat dari segi lain juga itu sangat mungkin pedah tidak baik ya,
04:08mencerminkan kaum-kaum intelektual yang mencerminkan hal.
04:11Sehingga ini yang perlu kita kawal adalah bagaimana konstitusi penegakan hukum ini harus transparan dan kita harus kawal.
04:19Karena ini juga kita kaget.
04:20Pihak-pihak penegak hukum langsung menangkap dan langsung menjadikan tersangka mahasiswa.
04:26Ini kan bagian dari pembungkaman suara kritis mahasiswa dan masyarakat.
04:30Seharusnya kan ada prosedurnya, ada pelaporan, kemudian baru ditindaklanjutin.
04:34Nah ini kan langsung ditangkap.
04:36Kasus-kasus yang lain dia selalu menerasikan tentang harus ada pelaporan dulu baru ditindaklanjutin.
04:42Nah ini langsung ditangkap.
04:43Dan itu yang menjadi kebingungan kita di mahasiswa.
04:46Saya rasa ini sebuah tanda kemudian demokrasi kita.
04:48Karena ini dalam sebuah konteks pembungkaman daya-daya kritis.
04:53Seharusnya ada transparanan, keterbukaan terhadap publik, Mbak.
04:58Tapi kalau dari Budi Ari misalnya melihat kalau ini adalah pelecehan kepada kepala negara.
05:04Dari BMS ya sepakat soal itu?
05:06Ya kalau kita tidak sepakat ya.
05:08Karena kepala negara juga kan bukan hal yang kekal terhadap hukum ataupun apa-apa.
05:14Ia namanya kepala negara ya harus siap terbuka dengan daya-daya kritik dari mahasiswa maupun masyarakat.
05:21Itu mungkin sebuah ekspresi ya.
05:23Dan yang harus mendalam dilihat kenapa meme seperti ini harus keluar dari masyarakat.
05:28Nah hal itu seharusnya yang diperdalam.
05:30Mungkin karena kerasahan, mungkin karena melihat realita kebijakan, ataupun sebagainya.
05:36Sehingga hal yang dicapkan terhadap mahasiswa tadi adalah pelecehan terhadap institusi negara.
05:43Itu barangkali tidak tepat menurut saya.
05:46Karena itu menggambarkan bahwa seolah-olah pemerintah negara tidak bisa dikritisin.
05:51Seharusnya direspon dengan bijak.
05:54Tapi mungkin hal perlu kita pelajariin terlebih dahulu karena mungkin ada landasan atau latar belakang
06:00sehingga mahasiswa menimbulkan meme seperti ini.
06:02Hal itu yang kita mau seharusnya pejabat negara menjawab respon seperti itu.
06:07Kalau dari istana, tadi judir istana bilang lebih baik pembinaan.
06:13Kalau pembinaan apakah langkah yang lebih baik sebenarnya?
06:16Atau tetap ada alternatif lain yang seharusnya dipilih?
06:19Ya, itu barangkali konkurin, Mbak.
06:22Pembinaan itu barangkali kan karena publik,
06:25ya wajar merespon apapun kebijakan secara langsung.
06:30The point, ya.
06:32Nah, yang kita minta adalah pembinaan terhadap bagaimana melihat konstitusi negara kita
06:37harus kritis seperti apa, kemudian ruang-ruang penyampilan pendapat seperti apa.
06:42Sehingga konstitusi kita dalam undang-undang yang jelas,
06:45kita diatur untuk mengkritisi secara terbuka.
06:48Dan tidak ada pembungkaman terhadap bagaimana kritis masyarakat sipil.
06:53Nah, yang kalau disampaikan Bu Diari itu kan sangat sudah melabelkan bahwa
06:56ruang-ruang kritis mahasiswa dan masyarakat itu sudah tidak sah.
07:00Nah, itu kalau kami lihat, Mbak.
07:01Kalau bentuk pengawalan yang akan dilakukan BMSI soal penegakan hukum kasus yang mahasiswa ini akan seperti apa pengawalannya?
07:10Ya, pengawalan jelas, Mbak.
07:11Yang pertama adalah kami akan mengkonsolidasikan seperti apa langkah mahasiswa.
07:15Ya, mahasiswa selalu tegak lurus dalam mengkawal demokrasi ya.
07:18Karena sejarahnya juga perubahan-perubahan bangsa kita ini kan berawal dari bagaimana promotor gerakan-gerakan mahasiswa
07:25dalam baik itu perspektif pemikiran maupun solusi-solusi yang dihadirkan.
07:29Sehingga perlu kita pengawalan penegakan hukum yang pertama,
07:32harus transparan terhadap bagaimana daya-daya kritis masyarakat dan mahasiswa.
07:37Kemudian yang kita dorong adalah terhadap pemerintah untuk menegakkan bagaimana aturan-aturan undang-undang ITE
07:43yang seharusnya itu bukan hanya narasi tertulis yang dituangkan,
07:48melainkan praktik langsungnya dalam demokrasi itu seperti apa.
07:51Itu yang kita mau akan dorong.
07:54Ya, yang saya dan teman-teman Amnesty cermati, penangkapan ini justru bertentangan
07:59dengan semangat untuk melindungi dan menjamin kebebasan berekspresi.
08:05Termasuk berekspresi dalam bentuk mengkritik pejabat negara atau mentan pejabat negara
08:12melalui berbagai cara, entah itu tulisan, karya tulis, baik itu di ranah digital atau karya seni,
08:19baik yang bersifat satir atau sarkastik.
08:22Seluruhnya adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh misalnya dikriminalisasi.
08:30Karena itu kami mendesak agar jajaran kepolisian, khususnya Bares Krim Polri,
08:37untuk segera membebaskan mahasiswi tersebut, segera dan tanpa syarat.
08:43Ya, kami melihat sikap itu sebagai tindakan yang represif,
08:49menyerupai tindakan-tindakan di negara-negara otoriter.
08:53Pertama, tidak ada larangan berekspresi, termasuk dalam bentuk misalnya
08:58dua orang pejabat negara dan mantan pejabat negara bersiuman.
09:03Kita bisa lihat itu dulu di Jerman, di Jerman Timur,
09:07atau foto ciuman politisi Soviet dan Jerman Timur
09:11yang menjadi semacam kritik satir dari para seniman.
09:16Atau yang belum lama ini di BBC,
09:19ada foto Donald Trump, Presiden Amerika,
09:23berciuman dengan Presiden Rusia, Vladimir Putin,
09:27sebagai sebuah kritik pada kedua pejabat tersebut.
09:31Dan itu dimuat seperti hal biasa saja
09:33di dalam berita-berita yang kredibel di media-media internasional.
09:37Karena itu seharusnya mahasiswi TB,
09:40senirupa, apalagi ia adalah seorang mahasiswi senirupa
09:43yang memang diajarkan untuk membuat karya-karya seni,
09:47seharusnya tidak dilakukan penangkapan.
09:50Seharusnya justru dijamin.
09:53Yang kedua, tindakan itu juga tidak perlu sebenarnya.
09:56Karena tidak ada pihak lain yang dilukai.
09:59Kedua orang yang difotrate atau yang difoto
10:02dalam bentuk karya artificial intelligence itu
10:06adalah dua orang politisi.
10:08Tidak ada kritik yang bersifat serangan,
10:11apalagi yang bersifat pribadi misalnya
10:13menyerang etnisitas Jokowi yang Jawa
10:16atau Prabowo yang Jawa dan seterusnya.
10:19Tidak ada yang bersifat pribadi.
10:20Jadi lebih bersifat kritik terhadap pejabat negara.
10:23Dan Mahkamah Konstitusi belum lama ini
10:25sudah memutuskan bahwa
10:28tidak boleh lagi ada pejabat negara
10:30atau institusi negara
10:31atau bahkan perusahaan
10:32yang menggunakan pasal-pasal pidana
10:35untuk menjerat kritiknya.
10:36Tampaknya pihak kepolisian menyadari
10:38presiden atau jurisprudensi baru ini
10:41karena itu tidak menggunakan
10:43pasal-pasal pencemaran nama baik
10:45atau penghinaan
10:46melainkan menggunakan pasal kesusilaan.
10:49Pasal kesusilaan yang digunakan oleh kepolisian
10:52menurut Divisi Humas Mabes Polri
10:55adalah pasal yang saya kira cukup serius
10:59karena mengandung ancaman 12 tahun
11:02dengan denda maksimal 12 miliar.
11:04Artinya bukan saja polisi melanggar
11:09atau berbuat eksesif terhadap perbuatan
11:11yang bukan atau tidak dilarang oleh hukum
11:16bukan saja tindakan itu tidak perlu
11:18tapi tindakan itu juga tidak proporsional
11:20karena mengandung ancaman 12 tahun penjara
11:23dan ancaman perdata atau ganti rugi
11:25sebesar 12 miliar.
11:28Dan yang terakhir saya kira
11:29itu juga tidak bisa dipertanggungjawabkan
11:31karena kepolisian seperti mencari-cari pasal
11:35mencari-cari alasan untuk bisa menunjukkan
11:38bahwa mahasiswi seni rupa ITB tersebut
11:41adalah orang yang telah melakukan tindakan pidana.
11:44Jadi saya kira sekali lagi
11:47ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi
11:49dan amnesty mencatat
11:51sejak 2019 sampai 2024
11:54atau 5 tahun terakhir
11:56itu ada sekitar 530 kasus kriminalisasi
12:00atas kebebasan berekspresi
12:02dengan menggunakan undang-undang ITE.
12:07Kalau ada pasal-pasalnya
12:09kita serahkan ke polisi
12:11tapi kalau dari pemerintah
12:14itu kalau anak muda
12:16ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur
12:21ya mungkin lebih baik dibina ya
12:24karena masih sangat muda
12:27bisa dibina bukan dihukum
12:31jadi harapan kita
12:33teman-teman yang mahasiswa
12:36yang mungkin selama ini
12:38terlalu bersemangat misalnya
12:42memberikan kritikan
12:44mengekspresikan kritikannya
12:46mungkin nanti bisa diberi pemahaman
12:49dan pembinaan supaya
12:50jadi lebih baik lagi
12:52tapi bukan dihukum gitu
12:54karena
12:54ya ini kan
12:56dalam konteks demokrasi
12:58mungkin ada yang memang
13:00terlalu bersemangat seperti itu
13:02ya kecuali ada
13:03soal hukumnya
13:04kalau soal hukumnya kita
13:05serahkan saja itu kepada penegak hukum
13:07tapi kalau
13:08karena pendapat
13:10karena ekspresi
13:12itu sebaiknya
13:13diberi pemahaman dan pembinaan saja
13:15bukan dihukum gitu
13:17saya Nitya Anissa
13:26saksikan program-program Kompas TV
13:28melalui siaran digital
13:30pay TV
13:31dan media streaming lainnya
13:34Kompas TV
13:35independen
13:36terpercaya
13:37selamat menikmati

Dianjurkan