BUKTI 24: JESSICA WONGSO DICECAR DENGAN VIDEO CCTV 3 REKAYASA OLEH JAKSA SHANDY HANDIKA
- 5 months ago
Pada saat Rasmiati (Manajer Reservasi) dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan tanggal 28 Juli 2016, dari laptop Jaksa ditemukan bahwa folder CCTV 3 pada barang bukti flashdisk memuat dua file potongan video yaitu satu file video berwarna dengan rentang waktu 15:15 WIB sampai 17:18 WIB dan satu file video keabuan mulai 17:18 WIB sampai 18:45 WIB. Pemotongan video tersebut dilakukan tepat di menit Mirna Salihin datang ke kafe Olivier (17:18 WIB).
Hal ini konsisten dengan pada saat Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016, dimana jaksa Shandy Handika menampilkan video CCTV 3 pukul 17:28 WIB) yang telah direkayasa dengan cara membuat video warna menjadi video keabuan. Inilah tragedy hukum di Indonesia. Bukti CCTV rekayasa dengan terang-benderang dipakai Jaksa untuk mengkonfirmasi jawaban dari terdakwa.
Hal ini konsisten dengan pada saat Jessica Wongso dihadirkan sebagai terdakwa pada tanggal 28 September 2016, dimana jaksa Shandy Handika menampilkan video CCTV 3 pukul 17:28 WIB) yang telah direkayasa dengan cara membuat video warna menjadi video keabuan. Inilah tragedy hukum di Indonesia. Bukti CCTV rekayasa dengan terang-benderang dipakai Jaksa untuk mengkonfirmasi jawaban dari terdakwa.