• 4 bulan yang lalu
Spanduk bertuliskan 'Bebaskan Pegi Setiawan' yang menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon terpampang di tembok pembatas Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 24 Juni 2024, pagi. Pantauan di lokasi, spanduk tersebut berada tepat di samping gerbang masuk PN Bandung.

Selain kalimat 'Bebaskan Pegi Setiawan' terdapat juga tulisan 'Hilangkan Kriminalisasi Hukum di Bumi Pertiwi Indonesia'.

Tak hanya itu, terlihat pula sejumlah tanda tangan yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pembebasan Pegi Setiawan di spanduk tersebut.

Diketahui, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong akan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024. Sidang tersebut telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Video : Rahmat Kurniawan
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan