• tahun lalu
JAKARTA, POJOKBACA.ID - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22/07/2024.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22/07/2024.

Pelaksanaan Tahap Il tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)
di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua
tersangka dan barang bukti hari ini, maka total 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik
akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Dianjurkan