BK Setjen DPR Optimalkan Pembentukan UU Lewat Beragam Metode

  • bulan lalu
JAKARTA, POJOKBACA.ID - Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Inosentius Samsul berharap komunikasi dan sinergi antara Tenaga ahli (TA), dan BKD lebih ditingkatkan lagi.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka Seminar dan Diskusi Panel tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, Evaluasi dan Tantangan ke depan di Senayan, DPR RI.

“Harus ada komunikasi dan sinergitas antara Tenaga Ahli (TA) baik itu di Komisi, atau Fraksi dengan BKD. Karena kita merupakan bagian dari sistem pendukung. Sehingga diharapkan agar konsep-konsep yang dibahas oleh politisi, dalam hal ini oleh anggota dewan itu sudah matang disiapkan oleh TA atau badan keahlian,” ujar Inosentius saat seminar di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dengan sinergitas antara badan keahlian dan Tenaga Ahli, juga dengan kementerian terkait, lanjut Sensi, begitu Inosentius biasa disapa, maka satu sama lain sudah saling paham atau mengerti materinya. Sehingga, bersama-sama bisa mendorong dan meyakinkan, lewat data dan informasi kepada anggota DPR, untuk selanjutnya diambil keputusan.
 
Dalam seminar tersebut Sensi memaparkan materi terkait Evaluasi Metode Omnibus Law Termasuk Pasal 97A  Undang-undang No.13 Tahun 2022.  Dipaparkannya, bahwa Metode Omnibus Law adalah metode yang berkembang di Negara-negara dengan sistem hukum anglosaxon atau common law.

“Ketika metode omnibus di inisiasi untuk diadopsi dalam sistem pembentukan undang-undang atau peraturan perundang-undangan di Indonesia maka perlu diingat bahwa omnibus hanyalah metode bukan bentuk peraturan perundang-undangan,” ungkap Sensi.

Dengan kata lain, metode omnibus tidak mengubah apapun dalam sistem pembentukan undang-undang di Indonesia termasuk tidak akan mengubah persyaratan apakah suatu undang-undang itu dibentuk dalam undang-undang baru atau perubahan. Sebagaimana diatur dalam lampiran 2 Romawi undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Contoh ketentuan yang tidak akan berpengaruh adalah bahwa menurut undang-undang nomor 12 tahun 2011, jika undang-undang jumlah materi yang diubah itu sudah lebih dari 50% atau terjadi perubahan pada substansi pokoknya, maka RUU tersebut bukan lagi sekedar perubahan tetapi pengganti,” paparnya.

Sementara itu Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengapresiasi kegiatan seminar tersebut, yang menurutnya sebagai sebuah kesempatan untuk saling bertukar pandangan dan pengalaman bagaimana membuat perundangan-undangan. Heru juga memberi masukan terkait konektivitas atau link antara berbagai instansi dan lembaga dalam pembentukan peratutan perundang-undangan.

Category

🗞
News

Dianjurkan