Baleg DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Anulir Putusan MK

  • bulan lalu
JAKARTA, POJOKBACA.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentang Pilkada bukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan revisi UU Tentang Pilkada bukan merupakan barang baru. Ia menekankan aturan tersebut sudah dibahas pada Oktober 2023.

Lebih lanjut Ia menegaskan DPR RI malah mengakomodir putusan MK.

Ia pun menekankan kalau lembaga yang punya kewenangan membuat suatu undang-undang adalah DPR RI bersama Pemerintah. Oleh karenanya Ia meminta setiap lembaga di Indonesia saling menghormati.

Dianjurkan