Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan Semester I-2024 sampai batas akhir pelaporan. Sejumlah emiten yang mendapatkan sanksi tersebut di antaranya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), PT Pan Brothers Tbk (PBRX) hingga PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).
Category
📺
TVTranscript
00:00Pemirsa masih di IDX, dan selanjutnya kami akan mengajak Anda untuk menyimak topik pilihan yang berhasil dihimpun oleh tim redaksi kami.
00:13Dimana Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan semester pertama di 2024 sampai batas akhir pelaporan.
00:23Dimana sejumlah emiten yang mendapatkan sanksi tersebut diantaranya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Panbrother Tbk, hingga PT Visi Media Asia Tbk.
00:38Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi berupa peringatan tertulis 2 dan nenda senilai 50 juta rupiah kepada 54 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan semester 1 2024 sampai batas akhir pelaporan.
00:51Sejumlah pulusan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, PT Panbrother Tbk, hingga PT Visi Media Asia Tbk.
01:00Ada pun secara keseluruhan 54 emiten yang mendapatkan sanksi dari Bursa Efek Indonesia yakni sebagai berikut.
01:21Dalam pengumuman tertanggal 6 September 2024, Kepala Revisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, Teguh Fahmi Ariandar menyebutkan,
01:40bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 jadul pada tanggal 2 September 2024.
01:50Ada pun berdasarkan pemontaran bursa hingga batas waktu penyampaian laporan keuangan setelah pengenalan sanksi kedua di atas,
01:56sebanyak 988 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024.
02:03Kemudian 7 perusahaan meneriki talian buku berbeda dan 54 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan audit yang berakhir per 30 Juni 2024.
02:13Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 927 METN telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2024 secara tepat waktu,
02:20dan 54 METN belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.