• tahun lalu
Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN bersama Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan di Bandung Raya, Jumat, 18 Oktober 2024.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menuturkan kasus pertama yaitu terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus penipuan yang menyeret salah satu perusahaan. Hal itu membuat dunia usaha di wilayah tersebut mengalami kerugian. Dia menyebut, kerugian real loss yang dialami korban kurang lebih sebanyak Rp996 juta. Sedangkan potential loss dalam bentuk lokasi obyek dan tanah akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit.

Kemudian kasus yang kedua yaitu sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Dikatakan AHY bahwa perkara itu sudah terjadi sejak tahun 2016 lalu. Di mana setelah serangkaian penyelidikan yang panjang, akhirnya terungkap bahwa Heri Hermawan dan Dodi Rustandi menggunakan akta palsu guna mengklarifikasi lahan tersebut.

Secara sepintas, kata AHY, dokumen palsu yang disebut sudah ada sebelum Indonesia merdeka itu terlihat asli. Namun usai dilakukan identifikasi dengan teliti teknik khusus, terungkap bahwa dokumen tersebut palsu. Pada kasus ini real loss atau kerugian yang dialami yaitu kurang lebih sebanyak 3,6 triliun. Jika kerugian dari dua kasus tersebut ditotalkan, maka nilainya mencapai 3,6 triliun lebih.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan