• kemarin dulu
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung bersama Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Bandung melakukan penutupan di jalur perlintasan sebidang (JPL) nomor 157 yang terletak di antara Stasiun Ciroyom - Andir, Kota Bandung.

Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Takdir Santoso mengatakan penonaktifan atau penutupan JPL tersebut seiring dengan pembukaan dan pengoperasian lintas atas (flyover) Ciroyom.

Penutupan JPL bertujuan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang jalur KA, mengacu kepada Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta dan jalan dibuat tidak sebidang.

KAI Daop 2 Bandung mendukung proses penutupan JPL 157 Ciroyom yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, dalam hal ini BTP Kelas 1 Bandung. Takdir menyampaikan, KAI tidak memiliki kewenangan untuk membangun flyover maupun underpass di perlintasan sebidang.

Video : Arif Budianto
Editor : Kavin Faza

Dianjurkan