• kemarin dulu
Delapan orang pencuri sepeda motor di Kota Bandung berhasil ditangkap Polrestabes Bandung. Kini mereka harus mengenakan baju tahanan dan berurusan dengan hukum. Para tersangka yang diamankan yakni berinisial RS, AS, SG, E, C, A, AC, dan FH, berawal dari 7 laporan pengaduan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan para pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Contohnya seperti untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar pinjaman online atau judi online.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 20 sepeda motor sebagai barang bukti. Ia menambahkan, 4 tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di teras rumah korban, dua di halaman parkir, dan satu di kosan. Akibatnya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir jutaan rupiah.

Oleh karena itu, Budi menyampaikan apabila masyarakat merasa kehilangan sepeda motornya bisa mendatangi Polrestabes Bandung dengan membawa surat-surat kendaraan. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita