Pria berinisial YP (41) harus berurusan dengan hukum lantaran hendak mengedarkan narkotika jenis kokain yang dibungkus dengan kemasan makanan ringan. Total kokain yang diamankan sebanyak 236,4 gram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain kokain, polisi juga mengamankan sabu seberat 1 kilogram. Barang haram itu ditemukan di sebuah kontrakan.
Modusnya, pelaku memasukan kokain dan sabu itu ke dalam kemasan makanan ringan. Beruntung, sebelum diedarkan YP diciduk polisi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain kokain, polisi juga mengamankan sabu seberat 1 kilogram. Barang haram itu ditemukan di sebuah kontrakan.
Modusnya, pelaku memasukan kokain dan sabu itu ke dalam kemasan makanan ringan. Beruntung, sebelum diedarkan YP diciduk polisi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan ayat dua, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Video : Gilang Fathu
Editor : Kavin Faza
Category
🗞
Berita