• tahun lalu
Tiga pengedar uang palsu asal Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Para pelaku mencetak dan menjual ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan nilai lebih dari satu miliar.

Ketiga pelaku yakni G, 57 tahun, berperan sebagai penjual, DS, 23 tahun, berperan sebagai pemotong uang hasil cetakan, dan A 46 tahun, selaku desainer. Mereka telah beroperasi selama 1 bulan terakhir dan berhasil menjual uang palsu ke daerah Palembang, Indramayu, dan Jawa Timur.

Para pelaku telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu ke Palembang senilai Rp800 juta, Indramayu Rp70 juta, dan Jawa Timur 800 juta. Selain itu, dari tangan tersangka polisi mengamankan 103 lembar uang palsu pecahan seri tahun 2016, 391 lembar pecahan seratus emisi 2022, 238 lembar pecahan lima puluh ribu emisi 2016, dan 365 lembar pecahan lima puluh ribu tahun emisi 2022.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana Jo Pasal 36 Jo 26 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang tindakan memalsu atau meniru Mata Uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza

Category

🗞
Berita

Dianjurkan