AboutMalang.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga digunakan untuk mendanai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin diduga memeras bawahannya untuk membiayai kampanye politiknya.
(***)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa Rohidin diduga memeras bawahannya untuk membiayai kampanye politiknya.
(***)
Category
🗞
Berita