Seorang bocah siswa SMP berinisial RAR (14) menjadi korban pencabulan sopir angkot di Bandung Barat bernama MJ alias Farhan (45).
Pelaku menjalankan aksi bejatnya di dalam mobil angkot dengan memilih lokasi jalan raya sepi.
Peristiwa ini terungkap saat korban bercerita langsung kepada kedua orangtuanya. Ia mengaku dicabuli pelaku di daerah Citapen, Kecamatan Cihampelas usai pulang sekolah.
Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku menjalankan aksi bejatnya di dalam mobil angkot dengan memilih lokasi jalan raya sepi.
Peristiwa ini terungkap saat korban bercerita langsung kepada kedua orangtuanya. Ia mengaku dicabuli pelaku di daerah Citapen, Kecamatan Cihampelas usai pulang sekolah.
Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Category
🗞
Berita