• 4 jam yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cikarang akhirnya memberikan penjelasan terkait eksekusi lahan yang terjadi di Kluster Setiamekar Residence Dua, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berakhir ricuh.

Humas Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, menyatakan bahwa eksekusi lahan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, yang memenangkan pihak penggugat.

Sebelumnya, warga yang merupakan penghuni kluster tersebut melakukan aksi penolakan karena mereka merasa memiliki surat hak milik atas tanah yang dieksekusi.

Aksi protes warga ini berujung pada kericuhan dengan polisi, dengan terjadinya saling dorong.

Meski demikian, proses eksekusi tetap dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Namun, gugatan perlawanan yang diajukan warga akan tetap disidangkan pada 10 Februari 2025.

Baca Juga Eksekusi Lahan dan Bangunan di Bekasi Berlangsung Ricuh, Warga Sebut Punya SHM di https://www.kompas.tv/regional/571486/eksekusi-lahan-dan-bangunan-di-bekasi-berlangsung-ricuh-warga-sebut-punya-shm

#sertifikatrumah #penggusuran #eksekusi #pncikarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/571941/pn-cikarang-beri-penjelasan-polemik-eksekusi-lahan-warga-bersertifikat-hak-milik

Dianjurkan