THE K FACTS - Atas nama penghematan, pada tanggal 22 Januari 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres ini Tentang Efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perintahnya jelas, Prabowo ingin jajarannya menghemat 306,69 triliun dari total anggaran belanja 2025 yang sebesar 3.621 triliun.
Sayangnya, alih-alih berjalan lancar, implementasi yang salah sasaran malah membuat instruksi Sang Kepala Negara memantik kegaduhan di ranah public.
Wacana pemutusan hubungan kerja para pegawai tetiba menyeruak. Pemangkasan anggaran di sejumlah lembaga pemerintah bahkan menghadirkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas pelayanan public.
Penghematan anggaran tentu adalah langkah positif yang harus didukung semua pihak.
Tapi, tentu ini juga bukan hanya tentang angka semata. Efisiensi anggaran pada hakikatnya juga tentang transparansi dan niat baik pemerintah untuk mengelola sumber daya publik dengan bijak. Hemat yang baik itu adalah yang jujur dan tak gaduh.
Inpres ini Tentang Efisiensi Belanja Negara Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Perintahnya jelas, Prabowo ingin jajarannya menghemat 306,69 triliun dari total anggaran belanja 2025 yang sebesar 3.621 triliun.
Sayangnya, alih-alih berjalan lancar, implementasi yang salah sasaran malah membuat instruksi Sang Kepala Negara memantik kegaduhan di ranah public.
Wacana pemutusan hubungan kerja para pegawai tetiba menyeruak. Pemangkasan anggaran di sejumlah lembaga pemerintah bahkan menghadirkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas pelayanan public.
Penghematan anggaran tentu adalah langkah positif yang harus didukung semua pihak.
Tapi, tentu ini juga bukan hanya tentang angka semata. Efisiensi anggaran pada hakikatnya juga tentang transparansi dan niat baik pemerintah untuk mengelola sumber daya publik dengan bijak. Hemat yang baik itu adalah yang jujur dan tak gaduh.
Category
🗞
News