• 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang penembakan yang menewaskan bos rental mobil kembali digelar hari ini di Pengadilan Militer 2-08 Jakarta. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.

Pada sidang sebelumnya, hari Senin (3/03) pekan lalu, Oditur Militer membeberkan barang bukti video CCTV dan video saat kejadian berlangsung.

Dalam video itu, terlihat jelas terdakwa Kelasi Kepala Bambang Atmojo usai melepaskan tembakan.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui melepaskan 5 kali tembakan pyang salah satunya menewaskan korban.

Tiga terdakwa anggota TNI AL didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental di rest area kilometer 44 Tol Tangerang-Merak.

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati.

Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho.

Baca Juga Permintaan Maaf Ditolak! Anak Bos Rental Ungkap Alasan Ini ke Hakim Sidang Militer di https://www.kompas.tv/nasional/577830/permintaan-maaf-ditolak-anak-bos-rental-ungkap-alasan-ini-ke-hakim-sidang-militer

#sidangbosrental #penembakanbosrental #oknumtnial

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/579235/prediksi-pakar-hukum-pidana-soal-tuntutan-3-oknum-tni-al-di-kasus-penembakan-bos-rental

Dianjurkan