Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
BANDUNG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum tersangka Priguna Anugerah, Gumilang Gatot, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu keluarga korban untuk meminta maaf dan mengajukan opsi damai.

Pihak keluarga korban pun menerima pilihan yang diajukan oleh tersangka dan kuasa hukum.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan hingga saat ini tidak ada pencabutan laporan ataupun upaya damai, baik dari pihak tersangka Priguna maupun korban.

Dirinya menambahkan, upaya damai tidak perlu dilakukan karena pelaku telah melakukan tindakannya secara berulang, sehingga proses hukum akan tetap berjalan.

Baca Juga Dokpol dan Puslabfor Lakukan Olah TKP Dokter Perkosa Pasien di RSHS Bandung di https://www.kompas.tv/regional/586243/dokpol-dan-puslabfor-lakukan-olah-tkp-dokter-perkosa-pasien-di-rshs-bandung

#dokter #pemerkosaan #dokterpriguna

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/586245/dokter-priguna-ajak-damai-korban-polda-tak-ada-pencabutan-laporan-proses-hukum-jalan-terus
Transkrip
00:00Sebelumnya kuasa hukum tersangka pergunaan ugrah Gumilang Gatot menyampaikan pihaknya telah bertemu keluarga korban untuk meminta maaf dan mengajukan opsi damai.
00:10Pihak keluarga korban pun menerima pilihan yang diajukan tersangka dan kuasa hukum.
00:17Sebelum pemerintahan di media saat ini berkembang, ini yang harus teman-teman mau ketahui,
00:21klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban.
00:31Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis.
00:38Di Reskrim Umpolda, Jawa Barat menyatakan hingga sekarang tidak ada pencabutan laporan atau upaya damai baik dari pihak tersangka perguna maupun korban.
00:48Yang menambahkan upaya damai tidak perlu dilakukan karena pelaku telah melakukan tindakannya secara berulang,
00:54sehingga proses hukum akan tetap berjalan.
00:57Pernah dicabut dulu ya?
00:59Tidak ada, jadi tidak ada pencabutan laporan korban yang kita proses hukumnya.
01:03Jadi tidak ada sama sekali pencabutan ataupun upaya yang namanya RG dan sebagainya tidak ada.
01:09Terkait damai juga dapat informasinya?
01:12Tidak ada, tidak ada upaya apa namanya.
01:14Dan itu memang tidak boleh dilakukan RG karena ini upaya tentu ulang.
01:20Ini salah satu perbuatan yang tidak bisa lakukan restoratif,
01:24lalu perbuatan yang lakukan secara berubah.
01:25Dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung kita bergabung dengan Jurnalis Kompasi Vida Alatas dan Juru Kamera Andri Iskandar.
01:34Di RSHS tempat tadi juga sore ini dilakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP.
01:40Vida, sejak tadi sore polisi kan melakukan olah TKP di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.
01:46Apa hasil sementara dari olah TKP yang dilakukan?
01:48Ya, Uri dan juga Saudara betul sekali tadi olah TKP ulang ini merupakan olah TKP yang kedua
01:58yang dilakukan oleh penyidik dari Diteras Krim Polda Jabar
02:01atas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen Anastasi DRSIS Kota Bandung
02:08terhadap tiga korbannya, baik itu dari keluarga dari pasien maupun dua pasien
02:16yang saat ini informasinya masih menjalani perawatan atau dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
02:22Tadi berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam,
02:25Uri dan juga Saudara dimulai pada pukul 15.30 dan berakhir sekitar pukul 18.10.
02:31Ada beberapa hal yang tadi dilakukan oleh Reskrim Polda Jabar
02:38bekerja sama dengan pusla for Mabes Polri dan juga dokpol dari Mabes Polri begitu ya.
02:45Di antaranya ini adalah melakukan swab atau pemeriksaan DNA begitu ya,
02:50Uri dan juga Saudara di TKP yakni di lantai di ruangan begitu ya,
02:57ruangannya memang saat ini belum beroperasi di lantai tujuh gedung Pusat Pelayanan Terpadu
03:02Ibu dan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin, Kota Bandung.
03:05Tadi selain kemudian melakukan swab untuk pemeriksa DNA,
03:10yang juga dilakukan oleh penyidik ini adalah mempelajari tata letak CCTV
03:16yang berada di lantai tujuh dari gedung yang menjadi TKP.
03:22Kasus pemerkosaan keluarga pasien dan juga dua pasien RSHS
03:27oleh dokter residen Anastasi yang tengah menempuh pendidikannya di sini.
03:33Lalu selanjutnya, tadi penyidik ini juga menyebutkan bahwa pihaknya ini juga masih mendalami
03:40terkait adanya kemungkinan pelanggaran undang-undang kesehatan
03:45atau adanya undang-undang kesehatan yang dilanggar berdasarkan SOP begitu ya,
03:50sehingga peristiwa ini terjadi kepada pasien.
03:54Dan perlu diketahui, Audrey dan juga saudara,
03:57lantai tujuh ruang yang berada di gedung Pusat Pelayanan Terpadu Ibu dan Anak Rumah Sakit
04:05Hasan Sadikin, Kota Bandung, ini merupakan memang TKP pemerkosaan
04:09yang dilakukan oleh Periguna Anugrah yang merupakan dokter anestesi
04:14yang tengah menempuh pendidikannya di RSHS Kota Bandung.
04:17Dan ini bukan kali pertamanya.
04:20Paling tidak, sudah ada dua laporan tambahan begitu ya,
04:24Audrey dan juga saudara yang didapatkan oleh pihak kepolisian.
04:28Satu ini merupakan keluarga pasien,
04:30dan yang kedua ini merupakan pasien yang saat ini tengah dirawat di RSHS
04:35dengan usia 21 dan juga 31 tahun.
04:38Dan kejadian dugaan pemerkosaan tersebut ini terjadi pada tanggal 10 dan juga 16 Maret lalu.
04:46Dan nantinya dari olah TKP sore hari tadi,
04:51Audrey dan juga saudara,
04:52hasil swab DNA ini nantinya akan diproses begitu ya,
04:58di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
05:01Sebelum nantinya hasilnya ini akan diberikan ke di Traskinemum Polda Jabar
05:04dan kemudian nanti akan diberikan atau disebarluaskan informasinya kepada publik
05:11melalui media begitu, Audrey.
05:13Dan yang juga perlu digarisbawahi, Audrey dan juga saudara,
05:18ini adalah terkait kesempatan dari awak media begitu ya.
05:22Kemarin ini sempat kemudian bertemu dengan pengacara tersangka
05:27dan juga dari pertemuan dengan pengacara tersangka,
05:30awak media ini juga berkesempatan untuk menghubungi keluarga korban
05:34melalui sambungan telepon begitu ya, Audrey dan juga saudara.
05:40Dari keluarga korban,
05:42ini menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan maaf begitu
05:46dari RSHS Kota Bandung kepada korban dan juga keluarga.
05:50Tentunya dari keluarga korban, ini berharap bahwa adanya tindakan hukum tegas
05:57dan juga adanya langkah konkret dari pihak rumah sakit
06:01agar kejadian serupa ini tidak terulang.
06:04Mengingat kondisi yang kemarin dialami korban ini merupakan kondisi
06:08di mana korban berada dalam keadaan lemah begitu ya,
06:12sedang memerlukan pertolongan.
06:14Namun kejadian yang sangat tidak diinginkan ini malah terjadi begitu.
06:21Dan sebelumnya memang kalau dari ini dikonfirmasi oleh
06:24baik itu pengacara tersangka maupun keluarga dari korban,
06:29antara korban dengan pelaku atau tersangka ini
06:32sempat kemudian menyelesaikan peristiwa ini
06:38atau kasus ini secara kekeluargaan
06:40di mana dikonfirmasi baik itu oleh pengacara tersangka maupun keluarga korban
06:45bahwa pihaknya ini juga menerima uang kerohiman dari tersangka
06:50dan korban pun ini juga sudah menandatangani di atas matrai
06:55terkait tidak akan melakukan penuntutan ataupun pelaporan
06:59terkait kasus yang dialaminya.
07:01Namun tadi pagi begitu ya, Uri dan juga saudara di Terskrim Polda Jabar ini
07:06menegaskan bahwa untuk kasus yang terjadi berulang
07:14atau tindak kriminalitas yang terjadi berulang
07:16hal tersebut ini tidak berlaku
07:19dan juga dari pihak Terskrim Polda Jabar ini menyebutkan bahwa
07:22jika kemudian apa yang disebutkan oleh pihak pengacara
07:28maupun keluarga korban terkait pencopotan laporan ini tidak benar, Uri.
07:34Terima kasih laporannya dari Jurnalis Kompas TV, Fida Alatas.

Dianjurkan