Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 5 hari yang lalu
GARUT, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan Dokter Iril, dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Kasus Dokter Iril menambah panjang pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan.

Muhammad Syafril Firdaus atau Dokter Iril akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam dialog di Kompas Malam, Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan polisi bersama Majelis Disiplin Profesi, status Dokter Iril kini sudah menjadi tersangka.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyayangkan adanya kasus pelecehan seksual dari dokter kandungan di Garut. Menkes menyebut sejumlah evaluasi dalam sistem pendidikan dokter tengah dilakukan.

Menkes berharap evaluasi bisa digunakan untuk memastikan agar dokter yang dinyatakan lulus bisa bekerja sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran.

Kasus pelecehan seksual Dokter Iril menambah pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan.

Sanksi tegas juga disuarakan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronika Tan. Ia menyebut, kalau perlu, tersangka dihukum kebiri di luar sanksi penjara.

Wamen PPPA menilai kejahatan yang dilakukan tersangka tidak hanya menimbulkan dampak fisik, namun juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.

Selain mengumpulkan barang bukti, Polres Garut juga membuka posko pengaduan untuk mendata kemungkinan munculnya korban pelecehan Dokter M.S.F.

Polres Garut membuka posko pengaduan untuk melayani aduan masyarakat perihal pelecehan seksual oleh dokter kandungan. Polisi menjamin kerahasiaan pelapor.

Baca Juga Ini Kata Polisi Terkait Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS Priguna di https://www.kompas.tv/regional/587481/ini-kata-polisi-terkait-rekonstruksi-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dokter-ppds-priguna

#dokterkandungan #doktercabul #pelecehan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587497/dokter-kandungan-garut-ditetapkan-jadi-tersangka-veronica-tan-perlu-dihukum-kebiri
Transkrip
00:00Terima kasih Anda masih menyaksikan kompas yang saudara polisi akhirnya menetapkan Dr. Iril, dokter kandungan di Garujo Barat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
00:10Kasus Dr. Iril menambah panjang pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan.
00:15Untuk saat ini diduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
00:20Saya konfirmasi berarti pelaku yang berprofesi sebagai dokter kandungan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka ya Pak?
00:27Ya, betul.
00:30Muhammad Safri Leverdaus atau Dr. Iril akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
00:46Dalam dialog di Kompas Malam Kasiumas Polres Garut, Ibda Susilo Adi mengatakan,
00:51dari pemeriksaan yang dilakukan polisi bersama majelis disiplin profesi, status Dr. Iril kini sudah tersangka.
00:57Untuk bukti-bukti belum bisa kita sebutkan di sini ya.
01:05Yang jelas setelah tadi ada dari majelis disiplin profesi bersama dengan Satres Krim Polres Garut melakukan pemeriksaan.
01:16Dari hasil tersebut sudah dapat kita simpulkan untuk oknum dokter ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
01:32Menteri Kesehatan Budi Gunadisadikin menyayangkan adanya kasus pelecahan seksual dari dokter kandungan di Garut.
01:40Menkes menyebut sejumlah evaluasi dalam sistem pendidikan dokter tengah dilakukan.
01:46Menkes berharap evaluasi bisa digunakan untuk memastikan agar dokter yang dinyatakan lulus bisa bekerja sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etik kedokteran.
01:56Kasus pelecahan seksual dokter Iril menambah pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan.
02:02Bagi Menteri Kesehatan saya sedih dan saya bersimpati dengan terhadap para pasien yang mengalami hal-hal tersebut.
02:13Itu adalah PR besar bagi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kesehatan untuk memastikan agar dokter-dokter yang kita hasilkan.
02:22Itu memang bukan hanya rampil dari sisi pekerjaan, tapi juga milia dari hadirnya.
02:32Nah, terlalu bersama-sama dan bersama-sama dan insya Allah nanti hari selanjutnya kita maaf.
02:39Sanksi tegas juga disuarakan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronikatan.
02:45Ia menyebut kalau perlu tersangka dihukum kebiri di luar sanksi penjara.
02:49Wamen PPPA menilai kejahatan yang dilakukan tersangka tidak hanya menimbulkan dampak fisik,
02:55namun juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi para korban.
02:59Secara pribadi, jadul saya, ini ya, hukuman maksimal yang setimpal.
03:04Kalau maksimalnya itu kebiri, ya kebiri aja gitu loh.
03:07Ya kan itu udah nggak akan meratu.
03:08Tapi balik lagi, secara proses eksekutif, eksekusinya kita harus berkandung.
03:14Selain mengumpulkan barang bukti, Polres Garu juga membuka posko pengaduan
03:18untuk mendata kemungkinan munculnya korban pelecan dokter MSF.
03:23Polres Garu membuka posko pengaduan untuk melayani aduan masyarakat
03:27perihal pelecan seksual oleh dokter kandungan.
03:31Polisi menjamin kerahasiaan pelapor.
03:34Tim Liputan, Kompas TV.
03:36Kabitu Mas Polda, Jawa Barat, Kompas Hendra Rohmawan membeberkan modus dokter kandungan
03:43menecehkan korbannya pasien hamil di Garut, Jawa Barat.
03:47Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
03:50Ada pun modus operandi yang kami sampaikan di sini, bahwa tersangka MSF usia 33 tahun adalah dokter kandungan
04:02pada klinik karya harsha yang berlamat di jalan Ahmad Yani Garut.
04:07Jadi pesangkutan ini memiliki izin di beberapa rumah sakit yang ada di Garut.
04:17Tetapi yang di sini merupakan salah satu izin di klinik tertentu.
04:23Nah kemudian modus tersangka MSF adalah melakukan sutik vaksin gonore kepada korban saudara
04:30yang berusia 24 tahun ini yang dilakukan di luar klinik yaitu di kediaman orang tua korban.
04:37Yang berlamat di jalan terusan pembangunan desa Suga Galih, Kecampatan Taropong, Kidul, Kabupaten Garut.
04:48Kemudian selesai korban, melaksanakan pemeriksaan, kemudian akan pergi kembali ke rumahnya
05:01karena pada saat datang itu yang bersangkutan ke rumah korban itu menggunakan ojek online.
05:06Kemudian tersangka ini akan pulang dan meminta untuk diantarkan ke kos-kosan si tersangka ini.
05:19Kemudian sesampai di kos-kosan korban tidak membayar jasa sutik vaksin gonore secara tunai
05:27tetapi tersangka menolak dan alasan malu ada yang melihat dan minta membayar di dalam kamar kos.
05:35Nah ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba-raba bagian tertentu
05:42dan bagian tertentu lainnya dalam baju sehingga kuat melakukan perlawanan.
05:47Ya ada penolakan dari si korban.
05:51Nanti secara detail akan disampaikan oleh Bapak Kapores.
05:56Di sini tersangka jelas di keterangan kami bahwa berinisial MSF.
06:03Pekerjaan dokter kandungan dengan alamat Kecamatan Regol, Kota Bandung.
06:09Ini sesuai dengan KTP.
06:11Kemudian untuk korban ini berusia 24 tahun pekerjaan wiras swasta alamat Kabupaten Garut.
06:18Di sini dari tim Pores Garut terserse atas arahan dari Bapak Kapores Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
06:3110 saksi yang sudah dilakukan peperiksaan.
06:37Ini yang pertama adalah saudara korban sendiri, kemudian orang tua, ibu dari korban.
06:43Korban, kemudian ini saudaranya dari korban, kemudian bidan.
06:53Kemudian ada dokter yang lain, bidan satu lagi, dokter yang lainnya dan juga seorang ahli psikologi.
07:03Kemudian barang bukti yang bisa kami sampaikan di sini, rekan-rekan sekalian, bisa ditunjukkan oleh Pak Kapores.
07:08Ini ada bukti dari baju korban yang saat itu dipakai.
07:17Dan juga ada memory card dan isi dari pada memory card dan flash ini adalah rekaman korban dengan pelaku pada saat kejadian.
07:30Kemudian untuk undang-undang dan pasal, rekan-rekan sekalian untuk undang-undang pasal ini kami tetapkan yaitu pasal 6 huruf B
07:40Dan atau C, jawab pasal 15 ayat 1 dan huruf B undang-undang RI tahun 2012.
07:50Ulangi, undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tidak beneran kekerasan seksual.
07:57Dan pasal 308 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
08:04Ini pasal yang kita kenakan kepada persangka.
08:09Kemudian ada pun ancaman hukuman.
08:11Ancaman hukuman yang dipaksakan di sini adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
08:22Dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
08:26Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan