PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang polisi berpangkat Bripka tega menganiaya mantan pacarnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku melakukan penganiayaan lantaran tidak terima diputuskan korban.
Awalnya, pelaku mendatangi korban dan memintanya masuk ke dalam mobil.
Di sana, keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
Tidak hanya itu, pelaku sempat menodongkan senjata ke warga yang mencoba melerai. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi penganiaya mantan pacar telah ditangkap dan diperiksa Propam Polrestabes Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku positif mengonsumsi narkoba. Sementara itu, menurut polisi, senjata api yang digunakan pelaku merupakan airsoft gun.
Baca Juga Tak Terima Diputuskan, Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata ke Warga di https://www.kompas.tv/regional/587591/tak-terima-diputuskan-oknum-polisi-di-palembang-aniaya-mantan-pacar-dan-todongkan-senjata-ke-warga
#polisi #aniaya #palembang #polisianiayamantanpacar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587627/sederet-fakta-polisi-aniaya-mantan-pacar-di-palembang-tak-terima-diputuskan-todongkan-senjata
Pelaku melakukan penganiayaan lantaran tidak terima diputuskan korban.
Awalnya, pelaku mendatangi korban dan memintanya masuk ke dalam mobil.
Di sana, keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
Tidak hanya itu, pelaku sempat menodongkan senjata ke warga yang mencoba melerai. Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi penganiaya mantan pacar telah ditangkap dan diperiksa Propam Polrestabes Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pelaku positif mengonsumsi narkoba. Sementara itu, menurut polisi, senjata api yang digunakan pelaku merupakan airsoft gun.
Baca Juga Tak Terima Diputuskan, Oknum Polisi di Palembang Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata ke Warga di https://www.kompas.tv/regional/587591/tak-terima-diputuskan-oknum-polisi-di-palembang-aniaya-mantan-pacar-dan-todongkan-senjata-ke-warga
#polisi #aniaya #palembang #polisianiayamantanpacar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587627/sederet-fakta-polisi-aniaya-mantan-pacar-di-palembang-tak-terima-diputuskan-todongkan-senjata
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Seorang polisi tega menganiaya mantan pacarnya di sebuah indekos di Palembang, Sumatera Selatan
00:05dari asal pemeriksaan pelaku positif mengonsumsi obat-obat terlarang.
00:14Seorang polisi berpangkat bribkah tega menganiaya mantan pacarnya di sebuah indekos di Palembang, Sumatera Selatan.
00:22Pelaku melakukan penganiayaan, lantaran tidak terima diputuskan korban.
00:27Awalnya, pelaku mendatangi korban dan memintanya masuk ke dalam mobil.
00:33Di sana keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban.
00:39Tidak hanya itu, pelaku sempat menodongkan senjata ke warga yang mencoba melerai.
00:45Akibat kejadian itu, korban kemudian melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
00:49Dia melakukan pelaku, masuk ke mobil, ada cekcok, dilakukan pelawanan seperti pelawanan.
00:58Lalu dia mengukul hidup, rumah, di sini, terus sama di sini.
01:06Itu siapa kita?
01:08Mantan.
01:09Mantan dia profesinya apa?
01:11Oke, mengambil polisi.
01:13Dia bilangnya, kalau dia motifnya pengkhianatan, cembuh.
01:18Makanya dia main tangan.
01:21Usai dilaporkan, polisi penganiaya mantan pacar telah ditangkap
01:25dan diperiksa propam Porestabes, Palembang.
01:29Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut, pelaku positif mengonsumsi narkoba.
01:34Sementara menurut polisi, senjata api yang digunakan pelaku merupakan airsoft gun.
01:39Pesakutan menjalani pemeriksaan tes urin,
01:44kami mendapatkan informasi positif menggunakan bahan-bahan yang berbahaya.
01:50Nanti akan didimifikasi apakah jenis obat terlarang apa,
01:54apakah memang mengonsumsi obat-obatan.
01:57Ini yang bisa kita dalami.
01:59Motifnya tentunya asmara.
02:02Kami melihat karena yang pesakutan statusnya saya berkeluarga,
02:05kami sangat prihatin, dengan demikian kami berharap
02:11dan persangkutan bisa mempertanggungjawabkan atas perlakuannya.
02:16Kini pelaku telah ditempatkan di tempat khusus atau penempatan khusus
02:20selama 30 hari di Bitpropam Polda, Sumatera Selatan
02:24untuk pemeriksaan lebih lanjut.
02:26Tim Liputan, Kompas TV
02:28Tim Liputan, Kompas TV