Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 4 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah 2022.

Satu tersangka baru merupakan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Tersangka baru menurut Kejaksaan Agung berperan menyiapkan uang permintaan Muhammad Arif Nuryanta, Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing.

Menurut temuan penyidik Kejagung, uang telah disiapkan Muhammad Syafei 3 hari setelah dikonfirmasi oleh penasihat hukum yang kini juga berstatus tersangka, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Ini adalah ketiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di PN Jakarta Pusat.

Mereka diduga menerima suap dari pengacara para terdakwa.

Menurut Kejagung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga meminta Rp 60 miliar.

Kejaksaan Agung sejauh ini belum mengungkap dari mana asal uang Rp 60 miliar yang diberikan oleh tersangka Muhammad Syafei kepada 4 hakim dan satu panitera yang jadi penghubung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut sumber uang suap saat ini masih diusut.

Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait perkara suap 4 hakim dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO.

Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah, termasuk uang tunai asing.

Terbaru, penyidik menyita 3 mobil tambahan sebagai barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Vespa sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, dalam penggeledahan terakhir, penyidik Kejagung juga menyita 4 unit sepeda Brompton.

Jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO tahun 2022 lalu memberikan denda pokok Rp 1 miliar masing-masing terhadap tiga perusahaan.

Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 miliar lebih untuk Permata Hijau Group, Rp 11 triliun lebih untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/587806/kejagung-usut-asal-dana-suap-hakim-rp60-m-sita-uang-tunai-hingga-sepeda-brompton
Transkrip
00:00Kita kesorotan lainnya, mafia peradilan masih marak terjadi di mana hakim yang seharusnya jadi pengadil justru terjerat menjadi maklar kasus.
00:09Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah 2022.
00:21Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, kasus suap hakim dalam vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah 2022.
00:27Satu tersangka baru merupakan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
00:33Tersangka baru menurut Kejaksaan Agung berperan menyiapkan uang permintaan Muhammad Arief Noryanta 60 miliar rupiah dalam bentuk mata uang asing.
00:41Menurut temuan penyidik Kejaksaan Agung, uang telah disiapkan Muhammad Syafei tiga hari setelah dikonfirmasi oleh penasihat hukum yang kini juga berstatus tersangka yakni Marcela Santoso dan Arianto Bakri.
00:51Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada malam ini menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY.
01:09Atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group.
01:28Ini adalah tiga hakim yang menangani kasus perkara ekspor minyak sawit mentah atau CPO di pengadilan negeri Jakarta Pusat.
01:36Mereka diduga menerima swab dari pengacara para terdakwa.
01:39Menurut Kejaksaan Agung, ketiga hakim ini ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arief Noryanta, yang diduga meminta uang 60 miliar rupiah.
01:49Kejaksaan Agung sejauh ini belum mengungkap dari mana asal uang 60 miliar rupiah yang diberikan oleh tersangka Muhammad Syafei kepada empat hakim dan satu panitria yang jadi penghubung.
01:58Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Sergar, menyebut sumber uang swab saat ini masih diusut.
02:04Itu tadi yang kita sebut bahwa ini akan terus digali.
02:08Misalnya, apakah memang 60 itu dari dia?
02:14Kalau bukan dari dia, dari siapa?
02:15Kalau misalnya dari korporasi, korporasi yang mana?
02:19Apakah satu korporasi, dua korporasi, tiga korporasi atau berapa korporasi?
02:23Nah itu akan terus didalami.
02:25Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah tempat terkait perkara swab empat hakim dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO.
02:33Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah uang tunai pecahan rupiah, termasuk uang tunai asing.
02:38Terbaru, penyidik menyita tiga mobil tambahan sebagai barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor Vespa sebagai barang bukti.
02:45Tidak hanya itu, dalam penggeledahan terakhir, penyidik Kejagung juga menyita empat unit sepeda Brompton.
02:49Jaksa, penentut umum dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit menta atau CPO tahun 2022 yang lalu,
02:56memberikan denda pokok 1 miliar rupiah masing-masing terhadap tiga perusahaan.
02:59Selain itu, ada juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 900 miliar rupiah lebih untuk Permata Hijau Group,
03:0611 triliun rupiah lebih untuk Wilmar Group, dan 4,8 triliun rupiah untuk Musim Mas Group.
03:11Jaksa menyebut, terdakwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi.
03:17Namun, dalam putusan tiga hakim yang menangani, perbuatan ketiga perusahaan bukanlah tindak pidana, sehingga diputus lepas atau onselah.
03:24Wakil Ketua Komisi 3 DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, menilai kasus suap empat hakim harus dijadikan momen reformasi hakim.
03:31Sahroni menyebut, kasus hakim menerima suap jangan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
03:37Reformasi hakim di Republik ini harus dibenahin.
03:42Dan kita nggak mau ini jadi masyarakat itu trust, hilang trust-nya terhadap kita.
03:49Nah, dari sini inilah bentuk kerja berat dari pemerintahan baru, yang baru beberapa bulan ini,
03:59dan mudah-mudahan ini menjadi perhatian kita bersama dan teman-teman terus mengawasi apa yang menjadi kekurangan dari apa yang ada sekarang ini.
04:11Kejaksaan Nagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi keempat hakim.
04:17Sumber dana termasuk aliran dana suap saat ini masih diusut oleh Kejaksaan Nagung.
04:21Tim Nyiputan, Kompas TV
04:23Tim Nyiputan, Kompas TV

Dianjurkan