JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah heboh penggeledahan di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar dengan temuan uang tunai nyaris Rp1 triliun dan 50 kilogram emas, kini modus hakim tumpuk uang di rumah kembali dibongkar Kejagung di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah. Uang senilai Rp5,5 miliar disimpan di kolong kasur.
Bagaimana mengungkap kasus korupsi di lingkaran hakim yang kian merajalela?
Kita bahas bersama Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Ibu Yenti Garnasih dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Ini Keterangan Kejagung di https://www.kompas.tv/nasional/588913/hakim-ali-muhtarom-simpan-uang-rp5-5-miliar-di-kolong-kasur-ini-keterangan-kejagung
#alimuhtarom #korupsihakim #uangrp5miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588922/hakim-ali-muhtarom-simpan-uang-tunai-rp5-5-miliar-di-kolong-kasur-aliran-dana-bisa-diusut
Bagaimana mengungkap kasus korupsi di lingkaran hakim yang kian merajalela?
Kita bahas bersama Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Ibu Yenti Garnasih dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenur Rohman.
Baca Juga Hakim Ali Muhtarom Simpan Uang Rp5,5 Miliar di Kolong Kasur, Ini Keterangan Kejagung di https://www.kompas.tv/nasional/588913/hakim-ali-muhtarom-simpan-uang-rp5-5-miliar-di-kolong-kasur-ini-keterangan-kejagung
#alimuhtarom #korupsihakim #uangrp5miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/588922/hakim-ali-muhtarom-simpan-uang-tunai-rp5-5-miliar-di-kolong-kasur-aliran-dana-bisa-diusut
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Video temuan uang di kolong tempat tidur di rumah Hakim Ali Mutarom tersangka kasus suap Fonis lepas perkara minyak mentah di Jepara, Jawa Tengah viral di sosial media.
00:13Penggeledahan oleh penyidik kejagung yang berlangsung hari Minggu 13 April lalu menemukan total uang senilai 5,5 miliar rupiah yang disimpan apik dalam dua kardus yang disimpan dalam koper berbalut karung.
00:26Hal serupa pernah menggemparkan publik kalau kejagung menggeledah rumah bekas pejabat mahkamah agung yang kini terdakwa kasus suap Fonis bebas Ronald Tanur, Zarof Rikard.
00:38Zarof Rikard diduga berperan sebagai makelar kasus dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tanur.
00:43Saat penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanggal 24 Oktober 2024, tim penyidik menemukan uang senilai hampir 1 triliun rupiah dan 51 kilogram emas.
01:02Modus para pelaku menyimpan uang hasil korupsi di rumah pribadi merupakan cara yang lazim dilakukan para pelaku untuk menghindari terlacaknya transaksi uang oleh PPATK.
01:13Mereka misalnya menghindari transaksi menggunakan rekening bank untuk menghindari endusan aparat pendekah hukum atau PPATK.
01:24Saat ini, ini para pelaku kejahatan semakin canggih begitu ya.
01:30Mereka sedemikian rupa menghindari endusan aparat pendekah hukum sehingga mereka menggunakan transaksi cash.
01:36Ya mereka juga ada yang pernah menggunakan misalnya barang mewah untuk menyuap, misalnya jam tangan mewah yang bernilai miliaran.
01:45Atau juga sekarang berkembang modus baru misalnya mereka bertransaksi dengan menggunakan kriptokaransi.
01:51Kian meraja lelanya suap hakim dalam jual beli perkara di pengadilan, menuntut aparat penegak hukum harus adaptif dengan modus para pelaku yang kian canggih.
02:02Mulai dari penggunaan uang tunai dengan mata uang asing, pemberian barang-barang mewah, hingga suap dengan uang kripto.
02:08Bahkan, usulan mengkriminalisasi aparat hukum yang memiliki kekayaan tak wajar bisa dipertimbangkan untuk menumpas mafia hukum.
02:18Tim Liputan Kompas TV
02:20Setelah heboh penggeledahan di rumah mantan pejabat MA Zarefrikar dengan temuan uang nilainya nyaris 1 triliun rupiah dan 50 kilogram emas,
02:31Kini, modus hakim tumpuk uang di rumah kembali dibongkar kejaksaan agung di rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
02:40Uang yang nilainya 5,5 miliar rupiah disimpan di kolong kasur.
02:46Bagaimana mengungkap kasus korupsi di lingkaran hakim yang kian meraja lela ini?
02:50Kami bahas bersama pakar hukum tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasi dan peneliti pusat kajian anti korupsi UGM Zainer Rohman.
02:59Assalamualaikum dengan Tifal, selamat sore semuanya.
03:01Terima kasih semua sudah bergabung bersama kami.
03:07Kalau betul kemudian ini modus lama, Mas Zainer.
03:10Aparat terkesan kecolongan lagikah bahwa ada temuan uang disimpan di rumah, cash pula jumlahnya sebesar itu?
03:21Ya, soal kecolongan sebenarnya juga enggak ya.
03:24Karena kan sistem deteksi di Indonesia juga tidak begitu ampuh untuk mendeteksi transaksi-transaksi keuangan yang bersifat tunai.
03:35Memang kalau beli uang tukarnya di money changer, mereka punya kewajiban untuk lapor PPATK.
03:41Tetapi kan kalau misalnya kemudian uang asing itu ditumpuk, kemudian digunakan untuk menyuapkan, kemudian juga berada di bawah radar.
03:50Jadi Mas Zainer, memang ini bukan kasus pertama ya.
03:53Sudah banyak sekali kasus-kasus suap yang menggunakan transaksi tunai.
03:57Baik itu mata uang rupiah, mata uang asing, juga ada barang mewah.
04:04Dan ada satu lagi metode yang pernah digunakan oleh pelaku, yaitu dengan memberikan ATM, kemudian ATM-nya diisi dengan jumlah uang miliaran rupiah.
04:13Nanti ditarik mau sendiri oleh penerima suapnya.
04:16Dan juga masih banyak metode-metode lain.
04:18Nah ini menurut saya memang juga menjadi alarm bagi negara bahwa deteksi dini terhadap transaksi kejahatan menggunakan uang tunai itu sangat susah sehingga harus diperbaiki regulasinya.
04:35Saya katakan ada beberapa yang perlu diperbaiki termasuk misalnya dengan membentuk undang-undang pembatasan transaksi uang kartal.
04:43Misalnya transaksi di atas 100 juta itu harus dengan pelaporan, harus dengan pembatasan-pembatasan yang ketat untuk apa tujuannya, kemudian mengapa harus menggunakan transaksi tunai.
04:57Dan juga mas Tifal yang sangat penting juga adalah untuk adanya kriminalisasi terhadap illicit engagement.
05:03Ini kan hakim punya uang miliaran rupiah gitu ya, tidak sesuai dengan profil pendapatannya.
05:11Nah dari mana? Ya salah satu sumbernya biasanya adalah dari kejahatan, yaitu dalam bentuk suap.
05:17Sebagaimana misalnya didapatkan oleh penyidik di rumahnya Zaraf Rikar ketemu 920 miliar.
05:23Ini kan menjadi bukti bahwa Indonesia perlu sekali untuk kriminalisasi illicit engagement dengan dua cara.
05:28Oke, sorry. Saya harus tahan dulu di situ, Mas Zainur. Sehingga kalau saya menangkap kesannya ini, Bu Yenti, ini upaya untuk menghilangkan jejakah dan terputuskah jejak aliran dana dari sini atau sebetulnya masih bisa diusut?
05:43Ya, ini kan modus ya, modus yang dilakukan oleh hakim.
05:49Jadi saya itu dalam hati gini, kan saya sering hadir memberikan keterangan ahli berkaitan dengan modus-modus yang dilakukan oleh penjahat.
05:57Dan apa yang harus dimitigasi berkaitan dengan bahwa aliran-aliran itu bisa jadi, tidak bisa terdeteksi oleh TPPU ketika mereka tidak memasukkan ke rekening.
06:09Nah, saya berpikir ironis ya. Jadi hakim itu, hakim atau pengadilan yang mendengarkan penjelasan itu,
06:16bukannya untuk bagaimana dia melakukan praktek pengenggapan, malah dia pakai sendiri gitu ya.
06:22Dalam hati saya berguna, Mas Zainur, berpikir, ah ini gimana saya memberikan, memberikan kisih-kisih ini bukannya untuk mereka,
06:30mereka lebih strategis mengengkap, tapi maka mereka, kayaknya saya mengajarin gitu ya, jadi saya mengajarin seperti ini.
06:41Nah, ini memang sangat menyedihkan. Menyedihkannya begini, ini harusnya beda ya, pidananya nanti harus beda dibandingkan kalau itu bukan hakim atau pendekat hukum.
06:51Yang menerima hasil korupsi, kemudian dia tidak masukkan ke rekening, tapi disimpan ya, disimpan.
07:00Itu kan pernah juga, dia sampai dibuang di mana, di koset dan sebagainya, ditaruh di tembok dan sebagainya kan.
07:08Itu kan terungkat dan itu adalah perbuatan yang sangat tercelah dan sangat rendah gitu ya.
07:12Laku malah dilakukan gitu. Jadi ini masalahnya moral itu udah rusak sekali.
07:16Sehingga untuk mengusutnya, Mas Zainur, apakah akan lebih sulit lagi tantangannya dihadapi Kejaksanaan Agong atau justru lebih mudah?
07:25Singkat saja.
07:27Ya, tentu kalau itu bersifat tunai, sangat berbasis kepada keterangan-keterangan para pihak ya.
07:34Itu Mas Tifal. Harus di-tracing. Uang swap kan 60 miliar.
07:38Yang diberikan kepada tiga orang hakim itu 22 miliar Mas Tifal.
07:4238 miliar, apakah itu jatahnya MAN atau mengalir juga ke pihak yang lain?
07:47Ini kan nanti akan berbasis kepada mencocokkan keterangan para tersangka, para saksi, juga mungkin komunikasi digital mereka gitu ya.
07:56Juga harus dengan melakukan pencarian terhadap barang buktinya.
08:02Uangnya sekarang ada di mana saja.
08:04Bahkan Mas Tifal, saya punya pertanyaan.
08:065,5 miliar itu memang sudah yakin itu uang swap untuk kasus ekspor CPO.
08:11Apakah tidak tertutup kemungkinan? Itu adalah uang swap untuk perkara lain.
08:15Sehingga Bu Yenti bisa lacak kemana lagi nih kira-kira menurut Anda. Singkat saja Bu.
08:21Ini, kan Kit Gang sudah mencinta mobil-mobil ya.
08:26Mobil-mobil itu dilihat tempohnya beli kapan.
08:28Kalau dia beli sebelum September tahun lalu berarti itu kemungkinan dari hasil korupsi yang lalu.
08:34Atau hasil penerimaan penyuapan atau gratifikasi yang lain.
08:36Betul, saya sudah menyampaikan juga seperti dengan yang pikirkan Mas Zaino.
08:40Jangan-jangan ini bisa masuk ke beberapa perkara.
08:43Sebetulnya pada waktu Zara Frikar itu gongkar semua sampai sekarang ini.
08:47Masa sih Pak Zara Frikar hanya menerima sendiri, tidak mau membuka semuanya.
08:51Demi kebersihan mahkamah akun itu sendiri begitu.
08:55Oke. Bu Yenti, Mas Zaino, terima kasih sudah berbagi pandangan bersama kami.
08:59Saya selalu semuanya. Selamat sore.
09:00Selamat menikmati.